Showing posts sorted by relevance for query pos-un-2013-dan-tata-tertib-un-tahun. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query pos-un-2013-dan-tata-tertib-un-tahun. Sort by date Show all posts

Tuesday, November 6, 2018

Yuk Mencar Ilmu Pos Un 2016 Dan Tata Tertib Un Tahun 2016


POS UN 2016 dan Tata tertib UN tahun 2016

Akhirnya BSNP mengeluarkan POS UN 2013 dan Tata tertib UN tahun 2013 pada tanggal
POS UN 2013 dan Tata tertib UN tahun 2013:
  1. Peraturan POS UN SD Tahun 2013
  2. Peraturan POS UN SMP,SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan UNPK Tahun 2013 
  3. Tata Tertib Pengawas Ujian Nasional TP 2012-2013 
  4. Permendikbud no 3 tahun 2013 
Mencermati isi dari  POS UN 2013 dan Tata tertib UN tahun 2013, ternyata tidak disebutkan soal ujian terdiri dari 2 paket soal. yang ada yaitu tiap penerima dalam satu ruangan akan mendapat soal yang berbeda.
Lho... sama aja ya ternyata :D
Tapi tak perlu kuatir berlebihan, yang penting persiapkan dengan sungguh-sungguh, latihan soal sebanyak-banyaknya, dan tetap berdoa. Teakhir--yang paling penting jangan lupa mohon doa restu Bapak Ibu. Good luck !

Wednesday, November 28, 2018

Yuk Mencar Ilmu Pos Un 2016 Dan Tata Tertib Un Tahun 2016


POS UN 2016 dan Tata tertib UN tahun 2016

Akhirnya BSNP mengeluarkan POS UN 2013 dan Tata tertib UN tahun 2013 pada tanggal
POS UN 2013 dan Tata tertib UN tahun 2013:
  1. Peraturan POS UN SD Tahun 2013
  2. Peraturan POS UN SMP,SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan UNPK Tahun 2013 
  3. Tata Tertib Pengawas Ujian Nasional TP 2012-2013 
  4. Permendikbud no 3 tahun 2013 
Mencermati isi dari  POS UN 2013 dan Tata tertib UN tahun 2013, ternyata tidak disebutkan soal ujian terdiri dari 2 paket soal. yang ada yaitu tiap penerima dalam satu ruangan akan mendapat soal yang berbeda.
Lho... sama aja ya ternyata :D
Tapi tak perlu kuatir berlebihan, yang penting persiapkan dengan sungguh-sungguh, latihan soal sebanyak-banyaknya, dan tetap berdoa. Teakhir--yang paling penting jangan lupa mohon doa restu Bapak Ibu. Good luck !

Thursday, January 10, 2019

Yuk Berguru Pos Un 2013

Jika kemarin Draft POS UN dan Sosialisasi POS UN. Maka hari ini secara resmi BSNP sebagai pihak yang berwenang untuk menerbitkan POS UN telah menerbitkan POS UN 2013. Sehingga dengan terbitnya POS UN 2013 ini, baik guru maupun siswa serta semua pihak yang berkepentingan terhadap UN 2013 ini menjadi lega dan plong.

Ya! Mengingat semuanya sekarang telah jelas, bagaimana peraturan Ujian Nasional 2013 telah secara gamblang dan terang tertulis dalam Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional 2013 yang telah diterbitkan BSNP pada tanggal 30 Januari 2013.

File POS UN 2013 ini dapat anda download pada blog membuatkan dan berguru pada link di bawah ini,

Peraturan POS UN SD Tahun 2013

Peraturan POS UN SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan UNPK Tahun 2013

Revisi Peraturan POS UN SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan UNPK Tahun 2013

Permendikbud No 3 Tahun 2013 Tentang UN 2013

Tata Tertib Pengawas Ujian Nasional TP 2012/2013

Jadwal Ujian Nasional 2013 Lengkap

Bila anda ingin melihatnya eksklusif di blog ini, berikut ini yakni tampilan file tersebut di atas yang dapat dilihat pada jendela tampilan di bawah ini:

Peraturan POS UN SD Tahun 2013

Download


Peraturan POS UN SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan UNPK Tahun 2013

Download


Revisi Peraturan POS UN SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan UNPK Tahun 2013

Download



Permendikbud No 3 Tahun 2013 Tentang UN 2013

Download


Tata Tertib Pengawas Ujian Nasional TP 2012/2013

Download

Wednesday, November 28, 2018

Yuk Berguru Syarat Dan Kriteria Kelulusan Smp / Sma Tahun 2012/2013

Ujian Nasional sudah hampir tiba. Materi soal ujian nasional jenjang SMA/MA/SMK pada 2013 direncanakan berubah. Hal itu untuk mengikuti cita-cita pemerintah mengintegrasikan hasil ujian nasional untuk seleksi masuk calon mahasiswa di sekolah tinggi tinggi negeri lewat jalur undangan.
Sedangkan untuk kriteria kelulusan 2013 merujuk pada POS UN 2013 dan Tata tertib UN tahun 2013 ternyata masih sama dengan kriteria kelulusan 2012 .
Berikut yakni kriteria kelulusan 2012/2013 yang dicuplik dari POS UN 2013 yang dikeluarkan oleh BSNP.

KRITERIA KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN

Kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan
menurut rapat Dewan Guru dengan memakai kriteria sebagai berikut:
  1. Menyelesaikan seluruh jadwal pembelajaran
  2. Memperoleh nilai minimal baik pada evaluasi final untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan moral mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
  3. Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
  4. Lulus Ujian Nasional

KRITERIA KELULUSAN UJIAN NASIONAL

  1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan apabila akseptor didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan menurut perolehan Nilai S/M.
  2. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari:
  • gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
  • gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, dan SMALB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
  • gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1 hingga 5 untuk Sekolah Menengah kejuruan dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
    3. Kelulusan akseptor didik dari UN ditentukan menurut NA.
    4. Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
  • gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;
  • kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan yakni minimum 6,0 ;
   5. NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari adonan Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.

   6. Pembulatan nilai adonan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua desimal, apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
   7. Pembulatan nilai final dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.

 8. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).

 9. Kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru menurut kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud di atas.

Tuesday, November 6, 2018

Yuk Berguru Syarat Dan Kriteria Kelulusan Smp / Sma Tahun 2012/2013

Ujian Nasional sudah hampir tiba. Materi soal ujian nasional jenjang SMA/MA/SMK pada 2013 direncanakan berubah. Hal itu untuk mengikuti cita-cita pemerintah mengintegrasikan hasil ujian nasional untuk seleksi masuk calon mahasiswa di sekolah tinggi tinggi negeri lewat jalur undangan.
Sedangkan untuk kriteria kelulusan 2013 merujuk pada POS UN 2013 dan Tata tertib UN tahun 2013 ternyata masih sama dengan kriteria kelulusan 2012 .
Berikut yakni kriteria kelulusan 2012/2013 yang dicuplik dari POS UN 2013 yang dikeluarkan oleh BSNP.

KRITERIA KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN

Kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan
menurut rapat Dewan Guru dengan memakai kriteria sebagai berikut:
  1. Menyelesaikan seluruh jadwal pembelajaran
  2. Memperoleh nilai minimal baik pada evaluasi final untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan moral mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
  3. Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
  4. Lulus Ujian Nasional

KRITERIA KELULUSAN UJIAN NASIONAL

  1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan apabila akseptor didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan menurut perolehan Nilai S/M.
  2. Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari:
  • gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
  • gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, dan SMALB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
  • gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1 hingga 5 untuk Sekolah Menengah kejuruan dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
    3. Kelulusan akseptor didik dari UN ditentukan menurut NA.
    4. Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
  • gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;
  • kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan yakni minimum 6,0 ;
   5. NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari adonan Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.

   6. Pembulatan nilai adonan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua desimal, apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
   7. Pembulatan nilai final dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.

 8. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).

 9. Kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru menurut kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud di atas.