Ujian Nasional sudah hampir tiba. Materi soal ujian nasional jenjang SMA/MA/SMK pada 2013 direncanakan berubah. Hal itu untuk mengikuti cita-cita pemerintah mengintegrasikan hasil ujian nasional untuk seleksi masuk calon mahasiswa di sekolah tinggi tinggi negeri lewat jalur undangan.
Sedangkan untuk kriteria kelulusan 2013 merujuk pada POS UN 2013 dan Tata tertib UN tahun 2013 ternyata masih sama dengan kriteria kelulusan 2012 .
Berikut yakni kriteria kelulusan 2012/2013 yang dicuplik dari POS UN 2013 yang dikeluarkan oleh BSNP.
9. Kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru menurut kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud di atas.
Sedangkan untuk kriteria kelulusan 2013 merujuk pada POS UN 2013 dan Tata tertib UN tahun 2013 ternyata masih sama dengan kriteria kelulusan 2012 .
Berikut yakni kriteria kelulusan 2012/2013 yang dicuplik dari POS UN 2013 yang dikeluarkan oleh BSNP.
KRITERIA KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
Kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan
menurut rapat Dewan Guru dengan memakai kriteria sebagai berikut:
menurut rapat Dewan Guru dengan memakai kriteria sebagai berikut:
- Menyelesaikan seluruh jadwal pembelajaran
- Memperoleh nilai minimal baik pada evaluasi final untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan moral mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
- Lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
- Lulus Ujian Nasional
KRITERIA KELULUSAN UJIAN NASIONAL
- Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan apabila akseptor didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan menurut perolehan Nilai S/M.
- Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari:
- gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
- gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, dan SMALB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
- gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1 hingga 5 untuk Sekolah Menengah kejuruan dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
4. Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
- gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;
- kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan yakni minimum 6,0 ;
5. NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari adonan Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.
6. Pembulatan nilai adonan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua desimal, apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
7. Pembulatan nilai final dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
8. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
8. Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
9. Kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru menurut kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud di atas.
No comments:
Post a Comment