Friday, April 3, 2020

Lembaga Negara Sebelum Dan Sehabis Amandemen Uud 1945

Negara Indonesia yakni negara yang menganut asas demokrasi yang mengacu pada pelaksanaan teori Trias Politica dari Montesqiueu. Menurut Trias Politica, kekuasaan negara dibagi menjadi 3 yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Trias Politica

Tiga bidang kekuasaan ini mempunyai kedudukan yang sejajar dan ketiganya saling bekerja sama serta saling melengkapi dalam sistem pemerintahan negara yaitu :
1. Badan Legislatif bertugas menciptakan undang undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
2. Badan Eksekutif yakni kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Fungsi ini dipegang oleh presiden dan wakil presiden beserta para menteri yang membantunya.
3. Badan Yudikatif bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang. Fungsi ini dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada awal reformasi, telah dilakukan perubahan (amandemen) terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini dilakukan supaya undang-undang yang berlaku tetap sesuai dengan kehidupan masyarakat dan mendukung pencapaian tujuan nasional. Hingga ketika ini, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami amandemen sebanyak empat kali. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pertama kali dilakukan pada tahun 1999 dan berlanjut pada tahun 2000, 2001, dan 2002.

Hasil amandemen Undang-Undang Dasar 1945 antara lain dengan dibentuknya beberapa forum negara yang baru. Lembaga gres tersebut diantaranya yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Selain itu, keberadaan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai penasihat presiden dihapuskan semenjak amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Gambar di bawah ini yakni susunan Lembaga Negara Republik Indonesia sebelum dan setelah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Negara Indonesia yakni negara yang menganut asas demokrasi yang mengacu pada pelaksanaan  Lembaga Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945

Lembaga Negara Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945

Jika sebelum amandemen, ada 6 forum tinggi negara, setelah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, ada 8 forum tinggi negara. Lembaga-lembaga negara hasil Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dijabarkan sebagai berikut :

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 

Perubahan fundamental jawaban amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yakni perubahan kedudukan, kiprah dan kewenangan yang dimiliki oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sebelum amandemen, MPR merupakan forum tertinggi negara bahkan kedudukan presiden sebagai mandataris MPR.

Sebelum amandemen, MPR memegang penuh kendali kedaulatan rakyat. Namun setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945, kedudukan MPR menjadi sejajar atau setingkat dengan lembaga-lembaga tinggi lainnya. Dengan demikian, MPR bersifat saling bekerja sama dan melengkapi dengan forum negara yang lain.

Berdasarkan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa anggota MPR terdiri atas anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu secara pribadi untuk masa jabatan selama lima tahun. Berdasarkan keanggotaannya, MPR memakai sistem bicameral atau dua kamar. Hal ini mengingat keanggotaan MPR terdiri dari anggota dewan perwakilan rakyat dan DPD, sehingga sidangnyapun disebut sebagai joint session antara kedua forum tersebut. Ketentuan wacana keanggotaan MPR ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2003 wacana susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Masa jabatan anggota MPR dalam satu periode yakni lima tahun  dan melaksanakan sidang sedikitnya sekali dalam lima tahun tersebut di ibu kota negara.

Tugas dan wewenang MPR
Menurut Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen, MPR mempunyai kiprah dan wewenang sebagai berikut :
1. Mengubah dan memutuskan Undang-Undang Dasar.
2. Melantik presiden dan/wakil presiden berdasarkan hasil pemilu dalam Sidang Paripurna MPR.
3. Memutuskan usul dewan perwakilan rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan/wakil presiden diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi dalam Sidang Paripurna MPR.

2. dewan perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat)

Dewan perwakilan rakyat (DPR) merupakan tempat bergabungnya wakil-wakil rakyat dan mengemban amanat seluruh rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Kedudukan dewan perwakilan rakyat sebagai forum negara diatur dalam Bab VII pasal 19 UU 1945 hasil amandemen. Keanggotaan dewan perwakilan rakyat berasal dari partai politik yang dipilih melalui Pemilu setiap lima tahun sekali. dewan perwakilan rakyat menjadi saran penting, alasannya yakni melaui forum negara ini rakyat sanggup menyalurkan segala aspirasi dan kehendak rakyat.

Lembaga ini tidak hanya sebagai penampung aspirasi rakyat, tetapi juga sebagai penjelmaan dari kedaulatan rakyat dalam kehidupan bernegara. Selain DPR, ada pula DPRD. dewan perwakilan rakyat berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.

Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
a. Jumlah anggota dewan perwakilan rakyat sebanyak 560 orang.
b. Jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
c. Jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.

Tugas dan wewenang DPR
dewan perwakilan rakyat yakni forum yang memegang kekuasaan legislatif. Artinya forum ini sebagai pemegang kekuasaan menciptakan undang-undang (pasal 20 A Undang-Undang Dasar 1945). Dalam sistem pemerintahan, dewan perwakilan rakyat dilengkapi 3 fungsi penting sebagai berikut.
1. Fungsi legislasi, yaitu kekuasaan dalam menciptakan undang-undang yang kemudian dijadikan anutan oleh pemerintah dalam penyelenggaraan sistem pemeritahan. dewan perwakilan rakyat menciptakan undang-undang bersama presiden.
2. Fungsi anggaran, yaitu dewan perwakilan rakyat sebagai pemegang kekuasaan mengesahkan rancangan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan Presiden. Jika RAPBN ini tidak disetujui oleh dewan perwakilan rakyat maka yang diberlakukan yakni APBN tahun sebelumnya.
3. Fungsi pengawasan, yaitu dewan perwakilan rakyat berkewajiban dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Jika diketahui adanya pelanggaran undang-undang yang dilakukan pemerintah dalam hal ini presiden, maka dewan perwakilan rakyat berhak mengajukannya kepada Mahkamah Konstitusi.

Menurut (Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945) dewan perwakilan rakyat mempunyai hak-hak sebagai berikut.
1. Hak Interpelasi, yakni hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
2. Hak Angket, yakni hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah/presiden.
3. Hak Inisiatif, yakni hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada pemerintah/presiden.
4. Hak Amandemen, yakni hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU (Rancangan Undang-Undang).
5. Hak Budget, yakni hak untuk mengajukan RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
6. Hak Petisi, yakni hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah/presiden.
7. Hak menyatakan pendapat yakni hak dewan perwakilan rakyat untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai bencana yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan kiprah anggota dewan perwakilan rakyat maka dibuat komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai kawan kerja.

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD merupakan salah satu forum negara yang kedudukannya ada di setiap provinsi. Keanggotan DPD ditentukan empat orang untuk tiap-tiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD secara pribadi juga menjadi anggota MPR. DPD merupakan forum negara yang gres dibuat setelah adanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Masa jabatan anggota DPD yakni lima tahun.

Tugas dan wewenang DPD
Menurut pasal 22 D Undang-Undang Dasar 1945, DPD mempunyai kiprah dan wewenang sebagai berikut.
1.    Mengajukan rancangan undang-undang kepada dewan perwakilan rakyat yang berkaitan dengan otonomi daerah, korelasi sentra dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan sentra daerah.
2.    Memberi pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
3.    Melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi kawasan serta memberikan hasil pengawasannya kepada dewan perwakilan rakyat untuk ditindaklanjuti.

4. Presiden dan Wakil Presiden

Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial, oleh alasannya yakni itu presiden juga memegang peranan yang sangat penting dalam pemerintahan. Fungsi yang dijalankan oleh presiden antara lain sebagai berikut.
1) Legislatif yaitu wewenang dalam mengajukan rancangan undang-undang gotong royong dengan DPR.
2) Eksekutif yaitu memegang kekuasaan untuk menjalankan pemerintahanyang dibantu oleh wakil presiden dan para menteri. Menurut (pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 hasil amendemen), masa jabatan presiden dan wakil presiden yakni lima tahun, selanjutnya sanggup dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa jabatan. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai seorang kepala negara, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. Presiden merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10 Undang-Undang Dasar 1945).
2. Menyatakan perang, menciptakan perjanjian dan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat (pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945).
3. Menyatakan negara dalam keadaan ancaman (pasal 12 Undang-Undang Dasar 1945).
4. Mengangkat duta dan konsul.
5. Memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Grasi yakni pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman. Rehabilitasi yakni pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah atau dilanggar kehormatannya. Grasi dan rehabilitasi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Amnesti yakni pengampunan atau pengurangan eksekusi yang diberikan oleh negara kepada para tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan pembatalan yakni pembatalan tuntutan pidana. Amnesti dan pembatalan diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
6. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain sebagai tanda kehormatan.

Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
Sebagai seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan pemerintahan. Wewenang, hak dan kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan sebagai berikut.
1. Memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD.
2. Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.
3. Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.
4. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dibantu oleh wakil presiden dan beberapa menteri yang tergabung dalam kekuasaan. Menteri-menteri tersebut merupakan implementasi dari hak prerogatif presiden, sehingga yang berhak mengangkat dan memberhentikannya juga presiden. Menteri-menteri tersebut harus mempertanggung jawabkan tugasnya kepada presiden.

5. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

BPK merupakan forum pemeriksa keuangan yang bersifat bebas dan mandiri. Badan ini sekaligus berperan sebagai forum audit keuangan negara. Tugas BPK yakni mengusut dan mengawasi penggunaan keuangan negara. Hasil kerja dari BPK kemudian diserahkan kepada DPR/DPRD, atau DPD sesuai dengan kewenangannya. Badan ini berdomisili di ibu kota negara, dan mempunyai perwakilan di setiap provinsi. Lembaga ini juga dikenal sebagai forum eksaminatif. Anggota BPK dipilih oleh dewan perwakilan rakyat dengan pertimbangan-pertimbangan dari DPD dan ditetapkan oleh presiden.

Tugas dan wewenang BPK
1. BPK bertugas mengusut pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan forum atau tubuh lain yang mengelola keuangan negara.
2. Menetapkan standar investigasi keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib dipakai dalam investigasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
3. Hasil investigasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. BPK juga menyerahkan hasil investigasi secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

6. MA (Mahkamah Agung)

Mahkamah Agung merupakan forum negara yang memegang kekuasaan kehakiman. MA diketuai oleh seorang Hakim Agung dan dibantu oleh hakim-hakim agung. Jumlah Hakim Agung paling banyak 60 orang. Hakim Agung merupakan pejabat tinggi negara setingkat menteri negara yang diangkat oleh Presiden atas usul DPR. Hakim Agung yang diusulkan oleh dewan perwakilan rakyat berasal dari tawaran Komisi Yudisial.

Tugas dan wewenang MA
1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
2. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
3. memperlihatkan pertimbangan dalam hal presiden memberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi.

7. MK (Mahkamah Konstitusi)

Mahkamah Konstitusi merupakan forum negara yang gres dibuat setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden. Yang mana, tiga orang diajukan oleh MA, tiga orang diajukan oleh DPR, dan tiga orang lagi diajukan oleh presiden.

Tugas dan wewenang MK
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 C, Mahkamah Konstitusi mempunyai wewenang sebagai berikut.
1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.
2. Memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar.
3. Memutus perselisihan hasil pemilu
4.Membubarkan partai politik
5. Memberi putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/wakil presiden berdasarkan UUD.

8. Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial merupakan forum negara yang gres dibuat setelah adanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga ini dibuat untuk mengawasi sikap para hakim. Selain itu forum ini dibuat untuk mengawasi praktik kotor dalam penyelenggaraan/proses peradilan. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen, kedudukan Komisi Yudisial diatur dalam pasal 24 B. Lembaga ini bersifat mandiri.

Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial yakni lima tahun. Keanggotaan yang ada dalam Komisi Yudisial dipilih guna mencapai tujuan forum ini yaitu :
1. Mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang berdikari untuk menegakkan aturan dan keadilan.
2. Meningkatkan integritas, kapasitas, dan professionalitas hakim dalam menjalankan kewenangan dan tugasnya.

Tugas dan wewenang KY
Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 B, "Komisi Yudisial bersifat berdikari yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim".

Sumber artikel : https://id.wikipedia.org dan Buku Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikianlah pembahasan wacana Lembaga Tinggi Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Semoga bermanfaat dan sanggup menambah wawasan kita semua.

No comments:

Post a Comment