Wednesday, April 22, 2020

Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan Ideologi Bangsa

Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ideologi bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 1 Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 jo Pasal I Aturan Tambahan Undang-Undang Dasar 1945, harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.

Proses Perumusan Pancasila

Sebagai dasar negara serta ideologi bangsa, Pancasila tidak serta merta ada begitu saja. Pancasila yang telah diterima secara luas harus melalui proses yang panjang dan pelik. Proses ini begitu sensitif dan sanggup mengancam keutuhan Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan begitu banyak polemik serta kontroversi yang berkepanjangan baik mengenai siapa pengusul pertama hingga dengan aktivis istilah Pancasila.

Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ideologi bangsa sebagaimana Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Bangsa

Proses perumusan Pancasila berawal pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam Bahasa Jepang nya dikenal dengan nama Dokuritsu Junbi Coosakai. BPUPKI ialah tubuh bentukan Jepang yang didirikan tanggal 1 Maret 1945 diketuai oleh Radjiman Widyodiningrat, wakil ketua Ichibangase Yosio dan RP. Suroso serta anggota yang berjumlah 60 orang.

Selama dibentuk, BPUPKI hanya bersidang sebanyak dua kali, yaitu:
a. Masa Sidang I tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945
b. Masa Sidang II tanggal 10 Juli - 16 Juli 1945

a. Masa Sidang I tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945
Sidang pertama BPUPKI berlangsung pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945 membahas perumusan dasar negara. Beberapa anggota BPUPKI diminta untuk memberikan ajuan mengenai bahan-bahan konstitusi dan calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Pada sidang tersebut, tampil tiga tokoh pembicara untuk memaparkan gagasannya mengenai rumusan dasar negara Indonesia merdeka. Ketiga tokoh tersebut ialah Mr. Mohammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno

Tokoh-tokoh Perumus Pancasila

Berikut ini ialah para tokoh perumus Pancasila sebagai dasar negara beserta gagasannya.

1. Mr. Mohammad Yamin


Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ideologi bangsa sebagaimana Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Bangsa

Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Mohammad Yamin memberikan seruan dasar negara dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI.

Rumusan Pidato
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri ke-Tuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat

Rumusan Tertulis
Selain berpidato, Muh. Yamin juga memberikan ajuan secara tertulis mengenai rancangan dasar negara. Usulan tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI oleh Muh. Yamin berbeda dengan rumusan dalam pidato, rumusan tertulis yaitu :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat budi dalam permusyawaratan/ perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

2. Dr. Soepomo


Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ideologi bangsa sebagaimana Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Bangsa

Pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo juga memberikan rumusan dasar negara, yaitu:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat

3. Ir.Soekarno


Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ideologi bangsa sebagaimana Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Bangsa

Pada tanggal 1 Juni 1945 , Ir.Soekarno memberikan pidatonya di hadapan sidang BPUPKI. Dalam pidato tersebut diajukan oleh Ir.Soekarno secara verbal ajuan lima asas sebagai dasar Negara Indonesia yang akan dibuat yaitu:
1. Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia;
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan;
3. Mufakat atau Demokrasi;
4. Kesejahteraan sosial; dan
5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Usul Sukarno bantu-membantu tidak hanya satu melainkan tiga buah ajuan calon dasar negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara republik Indonesia yang dikemukakan Ir. Soekarno yaitu :
1. Kebangsaan Indonesia - atau nasionalisme -
2. Internasionalisme - atau peri-kemanusiaan -
3. Mufakat - atau demokrasi -
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara republik Indonesia yang dikemukakan Ir. Soekarno tersebut kemudian dikenal dengan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti lima dasar). Pidato Soekarno ini sekaligus mengakhiri masa persidangan BPUPKI yang pertama dan tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari lahirnya Pancasila.

Pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI juga membentuk sebuah panitia kecil dan Panitia Sembilan yang tugasnya ialah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan seruan secara tertulis paling lambat hingga dengan tanggal 20 Juni 1945.

Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta

Adapun anggota Panitia Sembilan ini terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin

b. Masa Sidang II tanggal 10 Juli - 16 Juli 1945
Sidang pertama BPUPKI telah selesai, namun rumusan dasar negara Indonesia belum terbentuk. Oleh sebab itu pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat adonan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Dasar Negara yang dikenal dengan nama Panitia Sembilan.

Pada karenanya Panitia Sembilan melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “ Piagam Jakarta atau Jakarta Charter”.

Piagam Jakarta

Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ideologi bangsa sebagaimana Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Bangsa

Ir. soekarno melaporkan hasil kerja Panitia Sembilan kepada anggota BPUPKI berupa dokumen rancangan asas dan tujuan Indonesia Merdeka yang disebut dengan Piagam Jakarta. Menurut Piagam Jakarta, dasar negara Republik Indonesia ialah :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya ,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab ,
3. Persatuan Indonesia ,
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan perwakilan ,
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Perubahan Piagam Jakarta

Undang-undang Dasar dirumuskan dengan memakai Piagam Jakarta sebagai konsep perumusannya termasuk perumusan dasar negara yang dikenal dengan nama Pancasila. Selanjutnya pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan di Jepang. Untuk menindaklanjuti hasil kerja dari BPUPKI, maka jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai. Anggota PPKI terdiri dari 21 orang untuk seluruh masyarakat Indonesia, 12 orang wakil dari jawa, 3 wakil dari sumatera, 2 orang wakil sulawesi, dan seorang wakil Sunda Kecil, Maluku serta penduduk cina. Tanggal 18 Agustus 1945, ketua PPKI menambah 6 anggota lagi sehingga anggota PPKI berjumlah 27 orang.

Pada tanggal 17 Agustus 1945, sesudah upacara proklamasi kemerdekaan, tiba berberapa utusan dari wilayah Indonesia Bagian Timur. Berberapa utusan tersebut ialah sebagai berikut:
Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi
Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan
I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara
Latu Harhary, wakil dari Maluku

Para utusan tersebut berkeberatan dan mengemukakan pendapat perihal potongan kalimat dalam rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar yang juga merupakan sila pertama Pancasila yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menyerupai yang terdapat dalam Piagam Jakarta. Hal ini mengingat agama yang ada di Indonesia tidak hanya agama Islam saja.

Setelah itu, Drs. Mohammad Hatta kemudian mengusulkan mengubah tujuh kata tersebut menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perubahan kalimat ini telah dikonsultasikan sebelumnya oleh Mohammad Hatta dengan 4 orang tokoh Islam, yaitu Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan. Mereka menyetujui perubahan kalimat tersebut demi persatuan dan kesatuan bangsa. Dan karenanya bersamaan dengan penetapan rancangan pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.

Rumusan final ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI ialah yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah budi dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Perubahan Piagam Jakarta merupakan bentuk kebersamaan dalam proses perumusan Pancasila. Sikap yang ditampilkan oleh para tokoh pendiri negara pada ketika merumuskan Pancasila diantaranya: menghargai perbedaan pendapat; mengutamakan kepentingan bangsa dan negara; mendapatkan hasil keputusan bersama; dan mengutamakan persatuan dan kesatuan.

Dari uraian di atas, terlihat begitu besar usaha para tokoh bangsa untuk mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Mereka sangat memikirkan masa depan bangsa dengan merumuskan Undang-Undang Dasar 1945 dan dasar negara Pancasila. Dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara terdapat nilai-nilai juang dan sebagai warga negara yang baik kita harus mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Nilai-nilai juang para tokoh yang patut diteladani antara lain:
a. Mementingkan kepentingan umum (bangsa) daripada kepentingan pribadi.
b. Memperjuangkan dan menegakkan hak asasi manusia.
c. Rasa cinta tanah air yang tinggi.
d. Mengutamakan persatuan dan kesatuan.

Demikianlah pembahasan perihal Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Bangsa. Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment