Tags: permendikbud nomor 104, permendikbud kurikulum 2013, permen evaluasi kurikulum 2013
Untuk yang kesekian kalinya dalam rentangan 2 tahun terakhir Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia telah mengeluarkan beberapa Permendikbud 'terbaru' ihwal ajaran penilaian. Kali ini ialah Permendikbud nomor 104 tahun 2014 yang ditandatangani oleh mantan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia yang lalu, Bapak M Nuh. Perbedaan yang fundamental dengan permendikbud-permendikbud sebelumnya yang berisi ajaran penilaian, yakni Permendikbud nomor 66 tahun 2013 ihwal standar penilaian, Permendikbud nomor 81A tahun 2013 ihwal implementasi kurikulum 2013 dan paling final Permendikbud no 59 tahun 2014 ihwal kurikulum 2013 SMA/MA yang disahkan pada tanggal 2 Juli 2014, ialah pada rentangan nilai dan penulisan angka pada rapor.
Permendikbud 'terbaru' nomor 104 tahun 2014 ihwal ajaran evaluasi kurikulum 2013 ini sudah sanggup digunakan semenjak mulai diundangkan tanggal 8 Oktober 2014. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini semua ketentuan ihwal Penilaian Hasil Belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Kemudian, semua ketentuan ihwal Rapor yang ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun.
Permendikbud 104 nomor 2014 ini saya download dari laman resmi kemdikbud sehingga saya berani membagikannya di sini.
Untuk anda yang menginginkan, berikut ialah link downloadnya:
Atau, kalau anda ingin download dari sumbernya eksklusif dan mencari peraturan-peraturan terbaru silakan menuju ke sini.
Beberapa hal yang mungkin berbeda dari permen-permen sebelumnya ialah pada cara perolehan nilai, rentangan nilai dan penulisan rapor.
Nilai final yang diperoleh untuk ranah perilaku diambil dari nilai modus (nilai yang terbanyak muncul). Nilai final untuk ranah pengetahuan diambil dari nilai rerata. Nilai final untuk ranah keterampilan diambil dari nilai optimal (nilai tertinggi yang dicapai).
Kemudian pada format rapor yang kemudian penulisan angka pengetahuan dan keterampilan ditulis dengan angka yang merupakan hasil konversi. Untuk yang sekarang, merujuk pada permendikbud nomor 104 tahun 2014 penulisan angka di rapor ialah capaian real dari siswa. Jadi, contohnya siswa menerima nilai 3,21 tetap dicantumkan 3,21 tanpa dikonversi.
Perbedaan lainnya ialah pada rentangan nilai. Berikut ini tabel rentangan nilai dan konversi skor ke predikat
Demikian postingan tentang Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 mengenai Penilaian Hasil Belajar. Semoga bermanfaat. Jika anda membutuhkan pola soal-soal UN anda sanggup mendownloadnya di sini contoh soal UN 2015. Untuk anda yang ingin refreshing, bermain-main sejenak dengan logika, tebak-tebakan dan permainan matematika, silahkan menuju ke sini permainan matematika dan tebak-tebakan logika.
Saran dan pandangan gres atau apapun mohon sanggup anda sampaikan melalui kolom komentar di bawah postongan ini. Terima kasih.
Saran dan pandangan gres atau apapun mohon sanggup anda sampaikan melalui kolom komentar di bawah postongan ini. Terima kasih.
No comments:
Post a Comment