Friday, August 2, 2019

Pintar Pelajaran Penamaan Senyawa Hidrokarbon Bekerjasama Dengan Jenis Ikatan Dan Jumlah Atom C

Penamaan Senyawa Hidrokarbon Berhubungan dengan Jenis Ikatan dan Jumlah Atom C - Jika diperhatikan secara saksama, perbedaan yang paling mencolok antara alkana, alkena, dan alkuna yakni jenis ikatannya. Senyawa alkana mempunyai ikatan tunggal, sedangkan alkena dan alkuna berikatan rangkap. Alkena berikatan rangkap dua, sedangkan alkuna berikatan rangkap tiga. Senyawa hidrokarbon yang berikatan tunggal disebut hidrokarbon jenuh. Lawan dari hidrokarbon jenuh yakni hidrokarbon tak jenuh. Istilah hidrokarbon tak jenuh ini diberikan untuk senyawa hidrokarbon yang mempunyai ikatan rangkap. Jadi, alkena dan alkuna termasuk hidrokarbon tak jenuh. (Baca juga : Penggolongan Senyawa Hidrokarbon)

Selain kejenuhan senyawa, senyawa hidrokarbon juga sanggup digolongkan menurut tata namanya. Penamaan senyawa hidrokarbon bergantung pada jenis ikatan dan jumlah atom karbonnya. Awalan senyawa hidrokarbon ditentukan menurut jumlah atom C-nya. 

Catatan Kimia :

Senyawa alkana merupakan hidrokarbon jenuh, sedangkan senyawa alkena dan alkuna merupakan hidrokarbon tak jenuh.

Untuk lebih jelasnya, perhatikanlah tabel berikut.

Tabel 1. Penamaan Hidrokarbon Berdasarkan Jumlah Atom C-nya

Jumlah Atom C
Awalan Nama
1
Meta-
2
Eta-
3
Propa-
4
Buta-
5
Penta-
6
Heksa-
7
Hepta-
8
Okta-
9
Nona-
10
Deka-

Adapun akhiran nama senyawa hidrokarbon ditentukan menurut jenis ikatannya. Tabel berikut menjelaskan kekerabatan antara jenis ikatan dan akhiran nama senyawa hidrokarbon.

Tabel 2. Hubungan Jenis Ikatan dan Akhiran Senyawa Karbon

Jenis Ikatan
Akhiran Nama
Tunggal (─)
-ana
Rangkap dua (═)
-ena
Rangkap tiga (≡)
-una

Anda kini sudah mengetahui Penamaan Senyawa Hidrokarbon Berhubungan dengan Jenis Ikatan dan Jumlah Atom C. Terima kasih anda sudah berkunjung ke Perpustakaan Cyber.

Referensi :

Rahayu, I. 2009. Mudah Belajar Kimia, Untuk Kelas X Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, p 210.

No comments:

Post a Comment