Misalkan untuk listrik terpakai 100 kWh pada pelanggan listrik reguler (pasca bayar) 450 VA akan membayar biaya listrik sebesar Rp 48.070,- , sedangkan untuk pelanggan listrik 900 VA Reguler akan membayar Rp 64.993,- . Bagi pelanggan pra bayar 1.300 VA akan membayar Rp 139.256,- .
Ketentuan / hukum mana Tarif dasar listrik tersebut didapat? Dari hasil googling didapat berasal dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM nomor 9 tahun 2014 wacana Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara. Kaprikornus semua tarif listrik baik untuk keperluan industri, rumah tangga, sosial, layanan khusus, Penerangan jalan umum dsb diatur dalam peraturan tersebut. Ternyata kenaikan tarif listrik pada tahun 2014 memang sudah direncanakan dalam 3 tahap. Tahap pertama juli-agustus 2014, tahap kedua September – Oktober 2014, dan tahap ketiga mulai 1 november – seterusnya.
Kembali lagi ke persoalan perhitungan biaya listrik bulanan. Nah, sehabis mengetahui jumlah kWh terpakai, selanjutnya kita hitung menurut tabel Tarif Dasar Listrik PLN per 1 November 2014 menyerupai yang ada di bawah ini.
Contoh 1 : Perhitungan biaya listrik pelanggan 450 VA(watt)
Misalkan jumlah listrik terpakai sebanyak 100 kWh. untuk pelanggan 450 VA dengan tipe meteran Reguler maka jumlah biaya yang harus dibayar :
Biaya pemakaian= beban + (kwh blok I x Rp169) + ( kwh Blok II x Rp360) + (kwh Blok III x Rp495)
= Rp11.000 + (30 x Rp 169) + (30 x Rp 360) + (40 x Rp 495)
= Rp11.000 + Rp5.070 + Rp10.800 + Rp19.800
=Rp46.670
Selain biaya tersebut, kita harus juga membayar pajak penerangan jalan utama (PJU) sebesar 3% dari biaya terukur tersebut. Kaprikornus total yang harus dibayar ialah :
Biaya total = biaya pemakaian + pajak PJU
= Rp 46.670 + 3%xRp46.670
= Rp 48.070,-
Contoh 2: Perhitungan biaya listrik pelanggan 900 VA(watt)
Misalkan jumlah listrik terpakai sebanyak 100 kWh. untuk pelanggan 900 VA dengan tipe meteran Reguler maka jumlah biaya yang harus dibayar :
Biaya pemakaian= beban + (kwh blok I x Rp275) + ( kwh Blok II x Rp445) + (kwh Blok III x Rp495)
= Rp20.000 + (20 x Rp 275) + (40 x Rp 445) + (40 x Rp 495)
= Rp20.000 + Rp5.500 + Rp17.800 + Rp19.800
=Rp63.100
Seperti pada perhitungan untuk pelanggan 450 VA, kita juga harus membayar pajak penerangan jalan utama (PJU) sebesar 3% dari biaya terukur tersebut. Kaprikornus total yang harus dibayar ialah :
Biaya total = biaya pemakaian + pajak PJU
= Rp 63.100 + 3%xRp63.100
= Rp 64.993,-
Contoh 3: Perhitungan biaya listrik pelanggan 1300 VA PRA BAYAR
Kita masih menggunakan pola jumlah listrik terpakai sebanyak 100 kWh bagi pelanggan 1.300 VA dengan tipe meteran PRA BAYAR maka jumlah biaya yang harus dibayar :
Biaya pemakaian= kwh terpakai x Rp 1.352
= 100 x Rp 1.352 = Rp 135.200,-
Selanjutnya dengan menyertakan pajak penerangan jalan utama (PJU) sebesar 3% maka biaya yang harus dibayar ialah :
Biaya total = biaya pemakaian + pajak PJU
= Rp 135.200 + 3%xRp135.200
= Rp139.256,-
Perhitungan biaya listrik sanggup kita lakukan dengan cepat menggunakan microsoft excel menyerupai yang terlihat di bawah ini. Cukup dengan memasukkan nilai asumsi pemakaian listrik (dalam kWh) dan memperlihatkan daya dan meteran listrik yang terpasang di rumah kita.
File microsoft excel tersebut sanggup di sanggup pribadi download cara menghitung biaya listrik.Untuk mempermudah, saya juga menambahkan sheet cara menghitung pemakaian listrik rumah tangga.
No comments:
Post a Comment