Saturday, August 10, 2019

Pintar Pelajaran Pengertian Koperasi Dan Pengembangan Kewirausahaan Di Sekolah

Pengertian Koperasi dan Pengembangan Kewirausahaan di Sekolah - Pada materi sebelumnya, Anda telah mempelajari badan usaha, salah satunya yaitu koperasi. Koperasi banyak macamnya, salah satunya yaitu koperasi sekolah. Apakah di sekolah Anda terdapat koperasi sekolah? Koperasi sekolah biasanya dikelola oleh perangkat sekolah, menyerupai guru dan siswa. Kegiatan koperasi tersebut tidak berbeda dengan koperasi lain pada umumnya. Anda juga mungkin sering membeli alat tulis di koperasi sekolah, bukan? Koperasi sekolah melaksanakan kegiatan usaha toko atau kantin.

Koperasi sekolah merupakan salah satu pembelajaran dalam kewirausahaan. Mungkin sehabis Anda lulus nanti, Anda sanggup menyebarkan jiwa kewirausahaan dengan membentuk tubuh usaha menyerupai koperasi yang berbadan hukum. Pada materi  ini Anda akan mendapatkan materi koperasi dan kewirausahaan dengan diawali materi cara pengembangan koperasi dan koperasi sekolah, menghitung pembagian sisa hasil usaha, dan diakhiri materi kiprah dan jiwa kewirausahaan.

A. Cara Pengembangan Koperasi dan Koperasi Sekolah


1.1. Koperasi Indonesia


Perkembangan koperasi di Indonesia sebenarnya sudah dimulai jauh sebelum 1945. Koperasi mulai ada di Indonesia semenjak zaman Belanda pada 1896. Sebagai sebuah bentuk tubuh usaha di negara terjajah, koperasi tidak berkembang. Koperasi gres berkembang sehabis Indonesia merdeka. Sebagai perwujudan dari pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, semangat berkoperasi di kalangan rakyat Indonesia sangat tinggi.

Pemimpin-pemimpin Indonesia semenjak masa penjajahan telah yakin akan pentingnya koperasi sebagai organisasi ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup rakyat sekaligus menentang individualisme, kapitalisme, dan kolonialisme di tanah air. Koperasi di Indonesia dalam rangka usaha nasional mempunyai kiprah untuk menegakkan kedaulatan ekonomi dan politik dalam rangka mencapai kemerdekaan.

1.1.1. Pengertian dan Landasan Koperasi

Koperasi yaitu salah satu bentuk tubuh usaha selain BUMS dan BUMN. Landasan konstitusional koperasi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong. Adapun landasan operasional koperasi diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 sebagai pengganti Undang-Undang No. 12 Tahun 1967. Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, koperasi yaitu tubuh usaha yang beranggotakan orang seorang atau tubuh aturan koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong. Keseluruhan asas koperasi tersebut digambarkan dalam lambang koperasi.
 dan Pengembangan Kewirausahaan di Sekolah Pintar Pelajaran Pengertian Koperasi dan Pengembangan Kewirausahaan di Sekolah
Gambar 1. Lambang Koperasi Indonesia, Keseluruhan asas koperasi tersebut digambarkan dalam lambang koperasi.
Keterangan:

(a) Rantai, melambangkan persahabatan yang kokoh.
(b) Roda bergigi, menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus-menerus.
(c) Kapas dan padi, menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
(d) Timbangan, berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
(e) Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
(f) Pohon beringin, menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
(g) Koperasi Indonesia, menerangkan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
(h) Warna merah dan putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.

1.1.2. Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi, antara lain sebagai berikut.
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengawasan demokratis oleh anggota.
  3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi.
  4. Otonomi dan kemandirian.
  5. Pendidikan, pelatihan, dan penerangan.
  6. Kerjasama antar koperasi.
  7. Kepedulian terhadap masyarakat.
1.1.3. Perangkat Organisasi Koperasi

Adapun perangkat organisasi koperasi, di antaranya rapat anggota, pengurus, dan pengawas.

1) Rapat Anggota

Rapat anggota merupakan kunci dari keberhasilan koperasi. Rapat anggota memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Tugas dan kiprah rapat anggota antara lain:
  1. menetapkan AD/ART organisasi;
  2. memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus;
  3. menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU);
  4. menetapkan atau mengesahkan planning kerja serta anggaran pendapatan dan belanja organisasi;
  5. memberikan persetujuan atas perubahan dalam struktur permodalan organisasi dan kegiatan usahanya;
  6. menetapkan penggabungan, pemecahan, dan pembubaran organisasi;
  7. memberikan evaluasi terhadap pertanggungjawaban pengurus.
2) Pengurus

Pengurus yang telah mendapatkan pelimpahan wewenang dari anggota atau mewakili anggota-anggota dalam pengelolaan koperasi, harus bisa menjabarkan kebijakan dan keputusan yang telah diambil dalam rapat anggota. Pengurus mempunyai tanggung jawab untuk mengamankan dan melindungi kepentingan anggota. Tugas
dan tanggung jawab pengurus, antara lain:
  1. mengelola koperasi dan usahanya;
  2. mengajukan planning kerja dan merencanakan anggaran dan belanja koperasi;
  3. menyelenggarakan rapat anggota;
  4. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  5. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara sistematis;
  6. mengkoordinasikan keputusan rapat anggota;
  7. melindungi semua kekayaan organisasi;
  8. menjaga kelangsungan usaha organisasi.
3) Pengawas

Pengawas mempunyai kiprah dan wewenang, antara lain:
  1. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi;
  2. membuat laporan tertulis wacana hasil pengawasannya;
  3. meneliti catatan yang ada pada koperasi;
  4. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

1.2. Pengembangan Koperasi Indonesia


Salah satu indikator yang sering diukur dalam pengembangan koperasi nasional yaitu seberapa besar kontribusi tubuh usaha koperasi terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB). Beberapa penelitian memperlihatkan peranan koperasi terhadap PDB di Indonesia masih sangat rendah yaitu hanya 5%. Terdapat kecenderungan dalam beberapa tahun ke depan angka tersebut tidak akan mengalami banyak perubahan.

Undang-Undang Dasar 1945 sebenarnya telah memberi landasan yang kuat untuk pengembangan koperasi. Menurut Muslimin Nasution (1981), terdapat beberapa tahap dalam pengembangan koperasi di Indonesia. Tahapan-tahapan tersebut, di antaranya sebagai berikut.

a. Pemerintah ikut campur tangan secara penuh dalam koperasi. Campur tangan tersebut berupa penyusunan jadwal dan pemberian bantuan. Misalnya, campur tangan dalam penyusunan penyelenggaraan administrasinya, bahkan ikut serta membiayai kegiatan koperasi tersebut.

b. Koperasi dianggap sudah bisa berjalan sendiri. Tahap ini disebut deofficialisasi, yaitu secara sedikit demi sedikit pemerintah mulai mundur atau mengurangi campur tangannya. Untuk mewujudkan maksud tersebut dibentuklah KUD sebagai model sehingga kesudahannya sanggup berdiri sendiri. Selain itu, dibuat menyerupai Pusat Pelayanan Koperasi (PPK) yang diharapkan sanggup menjadi sarana dalam menuju koperasi yang mandiri.

c. Koperasi diharapkan telah benar-benar mandiri, telah sanggup berswadaya, berswakarya, dan berswasembada yang pada kesudahannya bisa mewujudkan impian koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Dengan kata lain, pengembangan koperasi menuju kemandirian sanggup diukur dari semakin berkurangnya pembinaan dan pinjaman pemerintah.

Adapun Widiyanti (1999), mengemukakan pembinaan dan pengembangan koperasi mengikuti dua pola, yaitu sebagai berikut.
  1. Pembinaan dan pengembangan koperasi dalam rangka pembangunan ekonomi nasional dengan mengembalikan kedudukan dan fungsi koperasi selaku gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial biar bisa melaksanakan fungsinya berdasarkan hukum-hukum dan prinsip ekonomi. Dengan demikian, pembinaan dan pengembangan koperasi diarahkan biar koperasi kembali kepada fungsinya sebagai salah satu wahana dan sarana ekonomi yang bisa bertindak secara rasional, efisien dan efektif, serta mempersatukan dan mengarahkan semua rakyat yang ekonominya lemah untuk berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan.
  2. Pembinaan dan pengembangan koperasi dalam rangka pembangunan dan pembaruan pendidikan nasional. Dalam hal ini, koperasi sebagai suatu ilmu maupun sebagai suatu corak keterampilan teknis, disusun secara sistematis dan metodologis sebagai suatu jadwal dan materi pengajaran yang secara integral dimasukkan dalam rangka pembangunan dan pembaruan sistem pendidikan nasional. Konsekuensinya, perkoperasian sebagai suatu materi atau jadwal pengajaran selalu disertakan sebagai belahan yang menempel dari program-program pengajaran atau kurikulum-kurikulum dari setiap forum pendidikan, mulai dari pendidikan dasar hingga ke pendidikan tinggi.
Penerapan dan implementasinya diubahsuaikan dengan tujuan, bentuk, jenis, dan tingkatan dari tiap-tiap forum pendidikan. Perkoperasian dikembangkan melalui kegiatan penciptaan dan pembentukan kader-kader koperasi yang diharapkan bisa secara ideologis maupun teknis untuk meneruskan dan menyebarkan impian koperasi.

1.3. Jenis-Jenis Koperasi


Menurut undang-undang No. 25 Tahun 1992 dikelompokkan menjadi 5 macam, yaitu sebagai berikut.
  1. Koperasi simpan pinjam/koperasi kredit yaitu koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam yang prinsipnya mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, contohnya koperasi simpan pinjam dengan anggota petani, nelayan, atau karyawan.
  2. Koperasi konsumen adalah koperasi yang menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak dengan berusaha menciptakan sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan bukan anggota.
  3. Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang bisa menghasilkan barang-barang hasil produksi.
  4. Koperasi pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan dibidang pemasaran barang-barang dagang, menyerupai koperasi pemasaran elektronik.
  5. Koperasi jasa adalah koperasi yang didirikan untuk memperlihatkan pelayanan atau jasa kepada para anggotanya, menyerupai koperasi jasa angkutan barang atau orang.

1.4. Koperasi Sekolah


Dalam rangka pengembangan koperasi di tingkat pendidikan, dibentuklah koperasi sekolah. Koperasi sebagai suatu jadwal dan materi pengajaran selalu disertakan sebagai belahan yang integral dari program-program pengajaran atau kurikulum dari setiap jenjang pendidikan. Kegiatan berguru mengajar dan praktik koperasi sekolah merupakan bentuk sosialisasi koperasi di kalangan siswa sekaligus untuk menanam kan jiwa kewirausahaan semenjak dini.

Koperasi pada hakikatnya yaitu suatu bentuk kolaborasi antara dua orang atau lebih. Secara garis besar terdapat beberapa cara dalam mensosialisasikan koperasi, yaitu melalui lingkungan informal di dalam keluarga, lingkungan non formal di masyarakat, dan lingkungan formal pendidikan atau sekolah.

1.4.1. Pengertian Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah atau koperasi siswa yaitu koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa-siswa sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, atau sekolah-sekolah yang sederajat.

1.4.2. Landasan Koperasi Sekolah

Seperti koperasi pada umumnya, koperasi sekolah mempunyai landasan aturan yang kuat, yang meliputi landasan ideal, konstitusional, dan landasan operasional. Landasan ideal dan konstitusional koperasi sekolah yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun landasan operasional koperasi sekolah diatur dalam keputusan bersama Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 638/SKPTS/Men/1994, mengenai pembinaan dan pengembangan koperasi sekolah.

1.4.3. Ciri-Ciri Koperasi Sekolah

Ciri-ciri koperasi sekolah, di antaranya sebagai berikut.
  1. Koperasi sekolah didirikan dalam rangka kegiatan berguru mengajar para siswa di sekolah.
  2. Anggotanya yaitu kalangan siswa/murid sekolah yang bersangkutan.
  3. Bentuk koperasi sekolah tidak berbadan aturan lantaran pendiriannya berkaitan dengan kegiatan berguru mengajar.
  4. Berfungsi sebagai laboratorium atau media praktik untuk pengajaran koperasi sekolah.
1.4.4. Fungsi dan Tujuan Koperasi Sekolah

Koperasi sekolah berfungsi sebagai wadah untuk mendidik bagi tumbuhnya kesadaran berkoperasi di kalangan siswa. Adapun tujuan koperasi sekolah yaitu sebagai berikut.
  1. Mendidik, menanamkan, dan memelihara suatu kesadaran hidup bergotong-royong, serta jiwa demokratis di antara para siswa.
  2. Memupuk dan mendorong tumbuhnya kesadaran serta semangat berkoperasi di kalangan siswa.
  3. Mendidik dan menanamkan jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) di kalangan siswa.
  4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi di kalangan anggota yang berkhasiat bagi para siswa untuk bekal terjun di masyarakat.
  5. Menunjang jadwal pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui jadwal pendidikan sekolah.
  6. Membantu dan melayani pemenuhan kebutuhan ekonomi para siswa melalui pengembangan koperasi sekolah.
1.4.5. Bidang Usaha Koperasi Sekolah

Bidang usaha atau unit usaha koperasi sekolah harus berorientasi pada kepentingan siswa di sekolah yang bersangkutan. Bidang usaha yang biasa terdapat dalam koperasi sekolah, antara lain sebagai berikut.

1) Unit Usaha Simpan Pinjam

Bidang usaha simpan pinjam diselenggarakan koperasi sekolah dengan tujuan membantu para anggota dalam mengatasi persoalan keuangan dan mendidik siswa untuk berguru hidup hemat.

2) Unit Usaha Toko

Bidang usaha toko menjual aneka macam keperluan siswa, menyerupai alat tulis, buku pelajaran, makanan, dan atribut sekolah. Bimbingan dan pengawasan guru sangat dibutuhkan untuk kelangsungan unit usaha tersebut. Pengelolaan koperasi sekolah biasanya dilakukan secara bergiliran sesuai jadwal piket para siswa.

3) Unit Kafetaria/Kantin Sekolah

Usaha kafetaria biasanya dilakukan sendiri oleh anggota koperasi, para guru, atau dengan menjalin kolaborasi dengan para produsen masakan atau minuman ringan.

4) Unit Usaha Pelayanan/Jasa

Selain memperlihatkan dan menyediakan kebutuhan berupa barang. Unit usaha koperasi juga menyediakan pelayanan/jasa-jasa. Pelayanan tersebut antara lain dalam bentuk jasa fotokopi, wartel, dan kursus-kursus.

1.4.6. Cara Mendirikan Koperasi Sekolah

1) Tahap Persiapan

Koperasi sekolah didirikan melalui rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya siswa atau perwakilan siswa dari setiap kelas, pengurus OSIS, para guru dan kepala sekolah, serta perwakilan dari pejabat direktorat koperasi setempat. Dalam rapat tersebut ditetapkan mengenai pengurus koperasi dan modal koperasi yang akan dibentuk. Oleh lantaran itu, perlu dibuat panitia yang akan melaksanakan dan mengkoordinasikan segala keperluan untuk pembentukan koperasi sekolah tersebut.

Tugas yang perlu dilakukan oleh panitia, antara lain sebagai berikut.
  1. Melakukan konsultasi dengan kantor koperasi setempat mengenai segala hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi sekolah.
  2. Menetapkan waktu, tempat, dan jadwal pelaksanaan rapat pembentukan koperasi sekolah.
  3. Menyiapkan manajemen rapat pembentukan, menyerupai daftar hadir undangan, notulen rapat pembentukan, tata tertib, dan sertifikat pendirian.
  4. Membuat rancangan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
  5. Membuat proposal dan mencari sumber pendanaan rapat pembentukan koperasi.
  6. Mempersiapkan sistem pemilihan dan peresmian pengurus.
2) Tahap Pembentukan

Setelah tahap persiapan, selanjutnya dilakukan rapat resmi pembentukan koperasi sekolah. Rapat pembentukan dibagi menjadi:
  1. pembukaan;
  2. laporan panitia wacana tujuan pendirian koperasi sekolah;
  3. penjelasan dan pengarahan wacana pembentukan koperasi sekolah oleh perwakilan dari kantor koperasi setempat;
  4. pembacaan tata tertib rapat pembentukan dan pemilihan pengurus koperasi;
  5. penetapan AD dan ART koperasi sekolah;
  6. pemilihan serta peresmian pengurus dan pengawas koperasi sekolah.
3) Tahap Pelaporan atau Pendaftaran

Dalam tahap pelaporan, pengurus terpilih segera mendaftarkan koperasi sekolah ke kantor koperasi setempat. Dalam pengajuan laporan, harus dilengkapi dengan beberapa persyaratan, antara lain sebagai berikut.
  1. Akta pendirian koperasi/anggaran dasar yang telah disahkan sebanyak 2 (dua) eksemplar, salah satunya telah dibubuhi materai.
  2. Petikan informasi jadwal pembentukan koperasi sekolah.
  3. Neraca awal yang memperlihatkan aset atau permodalan koperasi sekolah.
4) Tahap Pengesahan

Tahap terakhir dari pembentukan koperasi sekolah yaitu tahap pengesahan. Dalam tahap pengesahan, permohonan legalisasi ditujukan kepada direktorat jenderal koperasi tingkat provinsi setempat. Setelah persyaratan yang telah ditetapkan dipenuhi dengan lengkap, sekolah akan memperoleh surat tanda legalisasi yang akan dikirim ke sekolah yang bersangkutan. Setelah tahap ini selesai, koperasi sekolah sanggup melaksanakan semua aktivitasnya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

1.4.7. Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah

Seperti halnya tubuh usaha lain, manajemen koperasi sekolah sangat menentukan tingkat keberhasilan usaha untuk mencapai tujuan yang ditentukan. Usaha-usaha tersebut meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Secara umum, perangkat organisasi koperasi sekolah tidak berbeda dengan perangkat organisasi koperasi lainnya, walaupun strukturnya lebih sederhana. Kegiatan manajemen koperasi sekolah dicapai dengan memakai seperangkat organisasi yang meliputi rapat anggota, pengurus dan manajer, serta tubuh pemeriksa.

1) Rapat Anggota

Seperti organisasi koperasi pada umumnya, rapat anggota merupakan kunci dari keberhasilan koperasi sekolah. Rapat anggota memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi sekolah. Rapat anggota merupakan unsur dalam manajemen koperasi sekolah lantaran koperasi sekolah merupakan tubuh usaha milik para anggotanya. Hal tersebut sesuai dengan prinsip demokrasi yang merupakan asas koperasi.

2) Pengurus

Pengurus merupakan belahan direktur dari koperasi sekolah. Pengurus koperasi sekolah yaitu siswa-siswi anggota koperasi sekolah yang dipilih dalam rapat anggota. Pengurus yang telah mendapatkan pelimpahan wewenang dari anggota itu mewakili anggota-anggota dalam pengelolaan koperasi sekolah. Oleh lantaran itu, pengurus harus bisa menjabarkan kebijakan dan keputusan yang telah diambil dalam rapat anggota secara lebih terinci disertai dengan rencana/langkah-langkah operasionalnya.

3) Badan Pengawas/Pemeriksa

Badan pengawas atau pemeriksa tugasnya melaksanakan pengawasan, apakah pengurus telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pengawas koperasi sekolah sanggup dipilih dari siswa yang menjadi anggota atau para guru yang sudah menerima persetujuan kepala sekolah. Jumlah pengawas yaitu tiga orang dengan masa jabatan satu tahun.

Selain ketiga unsur pokok tersebut, dalam manajemen koperasi biasanya juga terdapat unsur penunjang berupa tubuh penasihat, pembina, dan pelindung. Badan penasihat, pembina, dan pelindung biasanya berada di bawah kepala sekolah atau pejabat perwakilan dari direktorat jenderal koperasi setempat. Badan penasihat, pembina, dan pelindung yang beranggotakan guru-guru, dibutuhkan untuk menunjang jalannya kepengurusan koperasi sekolah. Anggota tubuh penasihat dan pembina yaitu para guru atau wakil yang ditunjuk dari pengurus dewan atau komite sekolah atau bisa juga perwakilan orangtua siswa yang tergabung dalam BP3 (Badan Pembantu Penyelengara Pendidikan). Adapun struktur organisasi koperasi sekolah sanggup dilihat dalam Bagan 1.
 dan Pengembangan Kewirausahaan di Sekolah Pintar Pelajaran Pengertian Koperasi dan Pengembangan Kewirausahaan di Sekolah
Bagan 1. Struktur Organisasi Koperasi Sekolah.
1.4.8. Modal Koperasi Sekolah

Seperti kegiatan koperasi lainnya, modal koperasi sekolah diperoleh dari modal sendiri dan modal pinjaman.

1) Modal Sendiri
  1. Simpanan pokok, yaitu simpanan yang dibayarkan pada dikala masuk menjadi anggota koperasi. Besarnya simpanan pokok ditentukan dalam anggaran rumah tangga koperasi sekolah.
  2. Simpanan wajib, yaitu simpanan yang dibayarkan secara kontinu pada waktu tertentu. Misalnya, setiap bulan atau tiga bulan. Pembayaran simpanan wajib digabungkan dengan pembayaran manajemen Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP). Besarnya simpanan wajib ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi sekolah.
  3. Penyisihan atau cadangan Sisa Hasil Usaha (SHU).
  4. Sumber-sumber lainnya, contohnya sumbangan dari orangtua serta pinjaman dari para guru dan kepala sekolah atau dari dana BP3.
2) Modal Pinjaman

Modal pinjaman berasal dari sumber-sumber, antara lain:
  1. pinjaman dari pihak lain, contohnya dari koperasi lain;
  2. pinjaman dari bank dan forum keuangan lainnya;
  3. bantuan dari pemerintah.

B. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)


Sisa Hasil Usaha (SHU) pada hakikatnya sama dengan laba pada tubuh usaha menyerupai perseroan terbatas. Sisa hasil usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Jika total pendapatan dikurangi dengan total biaya lebih besar maka diperoleh SHU yang positif. Sebaliknya, kalau total pendapatan dikurangi dengan total biaya lebih kecil, diperoleh SHU negatif. Jika total pendapatan dan biaya sama besar, diperoleh SHU nihil.

Contoh perhitungan SHU sanggup dilihat dalam tabel berikut.

Koperasi ABC
Laporan Neraca
Per 31 Desember 2007
No.
Akun

No.
Akun

1.
Aktiva Lancar


3.
Utang Jangka Pendek



Kas di tangan
Rp
5.000.000,00

Utang dagang
Rp
5.000.000,00

Kas di bank
Rp
45.000.000,00

Dana yang harus dibayarkan



Piutang
Rp
35.000.000,00

Simpanan sukarela
Rp
2.400.000,00

Persediaan
Rp
50.000.000,00


Rp
9.000.000,00

Surat-surat berharga
Rp
14.000.000,00





Total Aktiva Lancar
Rp
149.000.000,00

Total Utang Jangka Pendek
Rp
16.400.000,00
2.
Aktiva Tetap Tanah
Rp
150.000.000,00
4.
Utang Jangka Panjang Utang simpan Pinjam
Rp
37.600.000,00

Gedung
Rp
120.000.000,00

Utang bank
Rp
146.000.000,00

Mesin-mesin angkut
Rp
100.000.000,00

Total Utang Jangka



Akumulasi penyusutan
(Rp
45.000.000,00)

Panjang
Rp
183.600.000,00
3.
Total Aktiva Tetap Aktiva Lainnya Tanah yang belum dipakai
Rp Rp
325.000.000,00 25.000.000,00
5.
Total Utang Modal Sendiri Simpanan pokok
Rp
200.000.000,00
Rp
80.000.000,00

Piutang ragu-ragu
Rp
1.200.000,00

Simpanan wajib
Rp
120.000.000,00

Amortisasi piutang ragu-ragu
(Rp
200.000,00)

Cadangan koperasi
Rp
30.000.000,00

Total Aktiva Lainnya
Rp
26.000.000,00

Donasi/hibah
Rp
20.000.000,00





SHU yang belum dibagikan
Rp
50.000.000,00





Total Modal
Rp
300.000.000,00

TOTAL AKTIVA
Rp
500.000.000,00

TOTAL PASIVA
Rp
500.000.000,00


Koperasi ABC
Laporan Perhitungan Hasil Usaha
Tahun Buku 2007

Pendapatan Operasional




Pendapatan jasa simpan pinjam
Rp
80.000.000,00


Penjualan barang dagang anggota
Rp
410.100.000,00


Penjualan barang dagang non-anggota
Rp
200.000.000,00


Retur penjualan dan pengurangan harga anggota
(Rp
10.000.000,00)


Potongan penjualan anggota
(Rp
100.000,00)


Total Pendapatan



680.000.000,00
Harga Pokok Penjualan




Persediaan awal
(Rp
40.000.000,00)


Pembelian barang dagang anggota
(Rp
106.700.000,00)


Pembelian barang dagang non-anggota
(Rp
100.000.000,00)


Retur pembelian barang dagang anggota
Rp
6.500.000,00


Potongan pembelian barang dagang anggota
Rp
200.000,00


Persediaan simpulan
Rp
50.000.000,00


Harga Pokok Penjualan


(Rp
190.000.000,00)
Laba Kotor Penjualan


Rp
490.000.000,00
Biaya Operasional




Biaya penjualan variabel
(Rp
250.000.000,00)


Biaya penjualan tetap:




a. Biaya tetap dan umum
(Rp
175.500.000,00)


b. Biaya penyusutan dan bunga
(Rp
16.000.000,00)


Total Biaya Penjualan


(Rp
441.500.000,00)
Laba Operasional


Rp
48.500.000,00
Pendapatan dan Biaya Lain-Lain




Pendapatan lain-lain:
a. Laba penjualan kendaraan
b. Pendapatan bunga
c. SHU koperasi sentra
d. Komisi
Rp
Rp
Rp
Rp
3.000.000,00
2.000.000,00
1.000.000,00
500.000,00


Total pendapatan lain-lain


Rp
6.500.000,00
Laba sehabis pendapatan lain-lain


Rp
55.000.000,00
Biaya lain-lain:
a. Kerugian piutang tidak tertagih
b. Rugi penjualan peralatan

(Rp (Rp

4.500.000,00)
 500.000,00)


Total Biaya Lain-Lain


(Rp
5.000.000,00)
Sisa Hasil Usaha


Rp
50.000.000,00

Dilihat dari sumber perolehannya, SHU pada koperasi sanggup dibedakan antara SHU yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi dan bukan anggota koperasi. Berdasarkan laporan keuangan tersebut sanggup dihitung pembagian SHU. Pedoman umum pembagian SHU tercantum dalam AD dan ART koperasi. Besarnya SHU yang dibagikan kepada pihak-pihak peserta bergantung kepada keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan sanggup dilihat dari pos-pos laporan keuangan koperasi yang bersangkutan. Sisa Hasil Usaha kepada anggota sanggup dibagi berdasarkan:
  1. jasa modal (bunga modal), yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib;
  2. jasa pinjaman;
  3. jasa pembelian anggota;
  4. jasa penjualan anggota.
Dari data tersebut diketahui:

Total SHU
= Rp 50.000.000,00
Total pinjaman
= Rp 200.000.000,00
Total pembelian anggota
= Rp 100.000.000,00
Total pembelian non-anggota
= Rp 100.000.000,00
Total penjualan anggota
= Rp 400.000.000,00
Total penjualan non-anggota
= Rp 200.000.000,00

Hitunglah pembagian SHU menurut:
  1. jasa modal, kalau besarnya jasa modal yaitu 10% untuk satu tahun;
  2. jasa anggota dan non-anggota.
Penyelesaian :

Karena jasa modal yaitu 10% untuk satu tahun, besarnya jasa modal yaitu 10% x Rp200.000.000,00= Rp20.000.000,00
Jasa modal tersebut harus dikurangi dari SHU

SHU
= Rp50.000.000,00-Rp20.000.000,00
Sisa SHU
= Rp30.000.000,00
Jasa anggota dan non-anggota
a.
Jasa anggota

Pinjaman
= Rp200.000.000,00

Pembelian
= Rp100.000.000,00

Penjualan
= Rp400.000.000,00

Total
= Rp700.000.000,00
b.
Jasa non-anggota
Pembelian
= Rp100.000.000,00
Penjualan
= Rp200.000.000,00
Total
= Rp300.000.000,00
Total jasa
= Rp1.000.000.000,00

SHU jasa anggota = (700.000.000,00 / 1.000.000.000,00) x 30.000.000,00 = 21.000.000,00

SHU jasa non-anggota = (300.000.000,00 / 1.000.000.000,00) x 30.000.000,00 = 9.000.000,00

Pembagian SHU berdasarkan jasa anggota, yaitu :

Cadangan koperasi
20%
= Rp 4.200.000,00
Jasa anggota
50%
= Rp 10.500.000,00
Bagian pengurus
10%
= Rp 2.100.000,00
Bagian pegawai
5%
= Rp 1.050.000,00
Dana sosial
5%
= Rp 1.050.000,00
Dana pendidikan
5%
= Rp 1.050.000,00
Dana pembangunan
5%
= Rp 1.050.000,00
Total

= Rp 21.000.000,00

Pembagian SHU berdasarkan jasa non-anggota :

Cadangan koperasi
70%
= Rp
6.300.000,00
Bagian pengurus
10%
= Rp
900.000,00
Bagian pegawai
5%
= Rp
450.000,00
Dana sosial
5%
= Rp
450.000,00
Dana pendidikan
5%
= Rp
450.000,00
Dana pembangunan
5%
= Rp
450.000,00
Total

= Rp
9.000.000,00

Contoh:

Jika jasa Beni sebagai anggota Koperasi ABC yaitu sebagai berikut:

Simpanan pokok/wajib Rp 1.500.000,00
Pinjaman Rp 25.000.000,00
Pembelian Rp 30.000.000,00
Penjualan Rp 50.000.000,00

Hitunglah perolehan SHU Ben

Jawaban :

Jasa modal = 10% × 1.500.000,000 = Rp150.000,00

Jasa pinjaman = (25.000.000,00 / 1.000.000.000,00) x 21.000.000,00 = Rp525.000,00

Jasa pembelian = (30.000.000,00 / 1.000.000.000,00) x 21.000.000,00 = Rp630.000,00

Jasa penjualan = (50.000.000,00 / 1.000.000.000,00) x 21.000.000,00 = Rp1.050.000,00

Total SHU Beni = Rp2.355.000,00

C. Peran dan Jiwa Kewirausahaan


Dalam kurun industrialisasi, Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas tinggi menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan referensi perkembangan dan laju pertumbuhan ekonomi suatu negara. Hal tersebut memang telah dibuktikan oleh beberapa negara Asia, menyerupai Korea Selatan, Taiwan, Singapura, Jepang, dan Hongkong. Walaupun negara-negara tersebut tidak mempunyai sumber daya alam yang cukup, namun ekspor mereka (terutama barang manufaktur) memperlihatkan perkembangan dan pertumbuhan yang sangat pesat. Hal tersebut lantaran mereka telah mengganti kelangkaan SDA dengan SDM yang lebih berkualitas. Tingginya kualitas SDM antara lain ditandai dengan tingginya tingkat penemuan dari para pengusaha di negara-negara tersebut.

3.1. Pengertian Wirausaha dan Kewirausahaan


Jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) merupakan kata yang tidak ajaib lagi dalam khazanah bahasa Indonesia. Kata entrepreneurship berasal dari Bahasa Prancis, entrepreneuriat, yang berarti menjalankan atau melaksanakan usaha. Selanjutnya, entrepreneur sanggup diartikan orang atau pelaku yang menjalankan atau melaksanakan usaha tersebut. Istilah ini sebenarnya telah ada semenjak zaman pra–klasik, kali pertama dikemukakan oleh Richard Cantillon (1687–1734). Ia mendefinisikan entrepreneur sebagai seorang pengambil risiko ketimbang seseorang yang mendapatkan honor secara teratur.

Di zaman klasik Jean Baptiste Say (1767–1832), spesialis ekonomi klasik Prancis, merupakan orang yang memakai istilah entrepreneur dan memakai konsep ini dalam analisis ekonominya. Pada awalnya, Say mengartikan entrepreneur secara harfiah sebagai orang yang mengurus makam lantaran mengandung makna yang mendua (ambivalen). Entrepreneur kemudian diterjemahkan menjadi 'petualang' yang memperlihatkan gambaran petualang komer sial, yakni orang yang mengkombinasikan input modal, pengetahuan, dan tenaga kerja untuk menghasilkan dan mengelola usaha demi mendapatkan laba (profit).

Pendapat lain wacana kewirausahaan, antara lain dikemukakan oleh Peter F. Drucker (1909–2005), seorang pakar manajemen modern kelahiran Austria. Menurut Drucker, kewirausahaan dan wirausaha selalu berkaitan dengan perubahan. Kewirausahaan dan wirausaha yaitu mereka yang selalu mencari perubahan, menanggapi perubahan, dan memanfaatkannya sebagai suatu kesempatan atau peluang.

Jadi, kewirausahaan yaitu tindakan setiap orang yang selalu mencari tantangan gres dengan mengutamakan suatu standar tertentu, yang didorong oleh hasrat untuk berprestasi dengan sumber daya yang ada pada diri sendiri dengan tujuan mencari untung.

3.2. Kompetensi dalam Kewirausahaan


Fungsi kewirausahaan yaitu kemampuan mengambil faktor-faktor produksi yang dipakai untuk memproduksi barang dan jasa baru. Untuk menjalankan tugasnya, seorang wirausaha harus berhadapan dengan ketidakpastian mengenai keberhasilan usaha yang dilakukannya. Dengan demikian, salah satu kompetensi penting dari seorang wirausaha yaitu keberanian dalam mengambil risiko (risk taker).

Kompetensi kewirausahaan secara garis besar sanggup dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu kompetensi berprestasi, kompetensi memimpin, dan kompetensi merencanakan bisnis.

3.2.1. Kompetensi Berprestasi

Kompetensi berprestasi sanggup dilihat dari sikap seseorang, antara lain:
  1. menemukan dan memanfaatkan peluang;
  2. ulet atau mempunyai daya tahan yang tinggi;
  3. memenuhi kesepakatan atau kontrak;
  4. mencintai kualitas dan efisiensi;
  5. ketepatan dalam mengambil keputusan yang efektif;
  6. keberanian mengambil risiko dan kesadaran bahwa selalu ada kemungkinan gagal dalam usaha.
3.2.2. Kompetensi Memimpin

Kompetensi memimpin sanggup dilihat dari sikap seseorang, antara lain:
  1. meyakinkan dan memengaruhi orang;
  2. membentuk jaringan kerja (kemitraan);
  3. memiliki keyakinan diri yang tinggi.
3.2.3. Kompetensi Merencanakan Bisnis

Kompetensi merencanakan bisnis sanggup dilihat dari sikap seseorang, antara lain:
  1. merencanakan atau memutuskan tujuan usaha;
  2. merencanakan dan mengendalikan secara sistematis;
  3. mencari informasi yang berkaitan dengan usaha yang akan dilakukan;
  4. menggunakan waktu secara efektif.
Perencanaan bisnis haruslah didasar atas kebutuhan utama dari bisnis dan bukan atas motif-motif pribadi.

3.3. Prasyarat Menjadi Wirausaha


Untuk menjadi seorang wirausaha yang berhasil, seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.

3.3.1. Memiliki Kemampuan Berkomunikasi

Seorang calon wirausaha seharusnya menjalin sebanyak mungkin persahabatan. Memberikan perhatian kepada para kolega dan mitranya hingga dengan hal-hal yang dianggap kecil sekalipun. Jalur persahabatan tersebut yang akan memperlihatkan banyak akomodasi dalam menyebarkan bisnis pada masa yang akan datang.

3.3.2. Memiliki Kemampuan Memelihara Jaringan

Sering tidak disadari bahwa sebenarnya seseorang mempunyai banyak teman dari aneka macam latar belakang keahlian dan pengalaman yang berbeda yang sanggup dijadikan sebagai sumber jaringan dalam rangka membina bisnis atau wirausaha bersama.

Selain itu, seorang wirausaha akan berhasil kalau sanggup melaksanakan beberapa hal sebagai berikut:
  1. meningkatkan kualitas dirinya;
  2. meningkatkan kompetensinya;
  3. mengenal lingkungannya;
  4. mengembangkan taktik bisnis yang cocok;
  5. dapat menentukan bisnis atau usaha yang diyakini berhasil;
  6. melakukan kajian sendiri, uji coba ide, dan mempertimbangkan daya hidup dari usahanya;
  7. meningkatkan daya saing usaha, inovatif, dan bisa mengelola serta memanfaatkan secara produktif dan efisien pinjaman pihak lain yang berkaitan dengan pengembangan usahanya.
Dari upaya-upaya tersebut maka diharapkan akan muncul aneka macam aksara dari wirausaha. Terdapat aneka macam ragam aksara dan unsur aksara seorang wirausaha. Geoffrey G. Meredith, dkk. (2005) mengemukakan tabiat dan ciri wirausaha, yaitu sebagai berikut.
  1. Seorang wirausaha yang mempunyai aksara percaya diri yang tergambar dalam rasa percaya, merdeka, mandiri, dan optimis.
  2. Beriorientasi pada kerja dan hasil yang terlihat pada semangat untuk maju, mengejar keuntungan, tekun, ulet, tegas, dan banyak inisiatif.
  3. Pengambil risiko, hal tersebut tergambar pada kemampuannya mengambil risiko dan menyukai tantangan.
  4. kepemimpinan, terlihat dengan mempunyai sifat kepemimpinan, suka bergaul, dan tanggap terhadap saran dan kritik.
  5. Keaslian (originalitas), tergambar dengan karakternya yang pintar mencipta (inovatif dan kreatif), berpikiran terbuka, penuh informasi, dan kaya pengetahuan.
  6. Berorientasi masa depan dengan mempunyai pandangan jauh ke depan, peka, dan pintar membaca keadaan.
Para wirausaha merupakan pengambil risiko yang sudah diperhitungkan dan bersemangat dalam menghadapi tantangan. Wirausahawan akan menghindari situasi risiko rendah lantaran tidak ada tantangannya dan menjauhi situasi risiko tinggi lantaran ingin mencapai keberhasilan. Dengan kata lain, wirausahawan menyukai tantangan yang sanggup dicapai. (Sumber: Kewirausahaan, 2005)

Entrepreneur sosial yaitu seorang wirausahawan di bidang sosial yang fokus mengkaji, meneliti, dan melaksanakan terobosan, inovasi, dan kreativitas untuk mencari solusi terhadap masalah-masalah sosial masyarakat yang bidang kajiannya wacana ekonomi (micro finance). (Sumber: Swadaya, Juli 2006)

3.4. Peran Wirausaha dalam Perekonomian Nasional


Kewirausahaan (entrepreneurship) merupakan salah satu faktor produksi yang memegang peranan penting di dalam pembangunan. Menurut Joseph A. Schumpeter (1883–1950), sumber utama kemakmuran bukan terletak pada pertumbuhan ekonomi yang tinggi, melainkan pada pembangunan ekonomi yang didominasi oleh kiprah kewirausahaan dari para pelaku ekonominya.

Menurut Schumpeter, pembangunan ekonomi yaitu kenaikan output yang disebabkan oleh penemuan yang dilakukan oleh para wirausaha (entrepreneur). Inovasi mempunyai makna yang luas, yang tidak hanya menyangkut penemuan teknik-teknik berproduksi baru, tetapi juga penemuan komoditas baru, jenis material gres untuk produksi, cara-cara usaha baru, dan cara-cara pemasaran baru. Oleh Schumpeter, penemuan dalam kewirausahaan dianggap sebagai suatu loncatan dalam fungsi produksi.

Bagi negara-negara industri maju maupun negara sedang berkembang, menyerupai halnya Indonesia, tumbuh kesadaran betapa pentingnya peranan kewirausahaan dalam pembangunan nasional. Hal ini bisa terlihat dari besarnya peranan UMKM terutama kemampuannya dalam menyerap tenaga kerja serta sifatnya yang fleksibel terhadap gejolak ekonomi.

Peranan wirausaha dalam perekonomian, di antaranya sebagai berikut.

a. Menciptakan Kesempatan Kerja

Dengan jiwa wirausaha, faktor-faktor produksi sanggup dikombinasikan sehingga sanggup menghasilkan produk baru. Dengan adanya produksi, kesempatan kerja menjadi lebih terbuka dan hal ini sanggup mengurangi angka pengangguran.

b. Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Pendapatan Nasional

Dengan munculnya produk-produk baru, baik yang berbentuk barang maupun jasa, akan memperlihatkan kontribusi bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan nasional melalui peningkatan jumlah produksi barang dan jasa.

c. Mengurangi Kesenjangan Ekonomi di Masyarakat

Banyaknya kesempatan kerja yang tersedia akan kuat terhadap pendapatan masyarakat sehingga kesenjangan ekonomi antara masyarakat berpendapatan tinggi dan rendah sanggup dikurangi.

d. Menumbuhkan Kemandirian Masyarakat dalam Bidang Ekonomi

Kewirausahaan mendorong masyarakat untuk tidak bergantung pada pihak lain, tetapi bisa untuk berkembang dan berpartisipasi dalam perekonomian nasional.

e. Menumbuhkan Daya Kreasi Bangsa

Dengan kewirausahaan sanggup menumbuhkan daya kreasi bangsa sehingga sanggup mengoptimalkan kelangkaan sumber daya ekonomi untuk dipakai secara efektif dan efisien.

3.5. Sektor-Sektor dalam Kewirausahaan


Sektor-sektor usaha yang sanggup dimasuki oleh para wirausaha antara lain berupa sektor ekonomi formal maupun nonformal. Sektor ekonomi tersebut umumnya tergolong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Oleh lantaran itu, tidak heran kalau kewirausahaan identik dengan UMKM. Dengan mengacu pada Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 dan No. 10 tahun 1999, salah satu kriteria yang dipergunakan untuk membedakan usaha kecil, menengah, dan usaha besar yaitu dari omsetnya. Usaha kecil yaitu unit usaha yang mempunyai omset paling banyak 1 miliar rupiah per tahun. Usaha menengah mempunyai omset antara 1-50 miliar rupiah per tahun dan usaha besar yaitu unit usaha yang mempunyai omzet di atas 50 miliar rupiah. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), hampir lebih dari 99 persen skala usaha di Indonesia ternyata tergolong UMKM.

Ciri terpenting dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), antara lain sebagai berikut.

a. Skala Usaha Kecil

Salah satu aksara penting dari UMKM yaitu skala usahanya yang relatif kecil. Meskipun batas atas kategori usaha kecil maksimal 1 miliar rupiah, namun dalam kenyataannya sebagian besar usaha kecil justru mempunyai omset di bawah 500 juta rupiah.

b. Bersifat Padat Karya

UMKM pada umumnya bersifat padat karya. Kegiatan produksi yang melibatkan banyak tenaga kerja oleh usaha berskala kecil juga sebagai konsekuensi dari kegiatan yang menghasilkan produk yang berciri kerajinan tangan.

c. Berbasis Sumber Daya Lokal dan Sumber Daya Alam

Usaha kecil umumnya melaksanakan kegiatan produksi dengan memakai sumber daya lokal yang tersedia di alam.

d. Pelakunya Banyak

Hampir tidak ada halangan untuk masuk pada kegiatan bisnis, baik dari aspek teknologi, investasi, manajemen, dan proteksi hak cipta sehingga sangat gampang bagi masyarakat untuk masuk ke dalam industri yang digeluti UMKM. Hal tersebut membawa tanggapan bisnis UMKM menyebar hampir di seluruh pelosok tanah air.

Tahukah Anda bahwa perekonomian Amerika Serikat, sebuah negara kapitalis industri terbesar, ternyata sama sekali tidak didominasi oleh perusahaan-perusahaan besar (korporasi)? Pada periode 1990- 1995, berdasarkan laporan dari Lembaga Usaha Kecil Amerika Serikat (U.S. Small Business Administration (SBA)), sebanyak 99% dari semua unit usaha yang ada di AS memperkerjakan kurang dari 500 orang karyawan. Usaha-usaha kecil yaitu sumber dinamika yang berkelanjutan bagi pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat. (Sumber: Garis Besar Ekonomi Amerika Serikat, Deplu AS)

Sektor-sektor dalam kewirausahaan, di antaranya sektor ekonomi formal dan sektor ekonomi informal.

a. Sektor Ekonomi Formal

Di dalam sektor ekonomi formal, seorang wirausaha memerlukan modal yang besar dan mempunyai kepastian hukum. Ciri-ciri kegiatan ekonomi di sektor formal, antara lain:
  1. memiliki izin resmi dari pemerintah;
  2. kegiatan yang dilakukan dikenai pajak;
  3. memerlukan modal cukup besar;
  4. umumnya berada di tempat perkotaan;
  5. melaksanakan sistem manajemen dan manajemen yang baik.
Contoh kegiatan di sektor formal sangat bervariasi, antara lain sanggup berupa kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa, menyerupai industri yang bergerak di bidang pakaian jadi, percetakan, kerajinan tangan, jasa angkutan, dan jasa periklanan.

b. Sektor Ekonomi Informal

Kegiatan sektor ekonomi informal meliputi usaha perseorangan yang berskala kecil dan umumnya paling banyak menyerap tenaga kerja. Berikut disajikan tabel skala usaha perseorangan pada 2001 dan 2002.

Tabel 1. Skala Usaha Perseorangan pada 2001–2002

Skala Usaha
2001
%
2002
%
Mikro dan kecil
39.869.505
99,85
41.301.263
99,85
Menengah
57.681
0,14
61.052
0,15
Total UMKM
39.927.186
99,99
41.362.315
99,99
Korporasi
2.084
0,01
2.198
0,01
Total
39.929.270
100,00
41.364.513
100,00
Sumber: Kementerian Negara Urusan Koperasi dan UMKM, BPS 2002 (Dikutip dari Kompas, 29 Desember 2004)

Beberapa ciri sektor ekonomi informal, antara lain:
  1. modal yang dimiliki relatif kecil;
  2. sistem manajemen dan manajemen usaha sangat sederhana;
  3. harga barang dan jasa yang dihasilkan relatif murah;
  4. usaha yang dilakukan tidak dikenakan pajak dan tidak mempunyai izin usaha;
  5. tidak memerlukan pendidikan formal hanya berdasarkan pengalaman;
  6. unit usaha gampang beralih antar sub sektor.
Contoh usaha sektor ekonomi informal, antara lain jasa kontrakan, jasa pembantu rumah tangga, warung nasi, usaha mengumpulkan barang bekas, pedagang kaki lima, pedagang asongan, dan usaha tambal ban.

Rangkuman :

• Di dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 sebagai pengganti Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 wacana koperasi dinyatakan bahwa koperasi yaitu tubuh usaha yang beranggotakan orang seorang atau tubuh aturan koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
• Perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
• Koperasi mempunyai dua manfaat ganda, yaitu koperasi memperlihatkan manfaat ke dalam (internal benefit) dan manfaat ke luar (external benefit).
• Koperasi merupakan soko guru atau tiang pokok penyangga ekonomi rakyat banyak dan soko guru hanya akan kuat kalau kiprah serta anggotanya benar-benar berjalan secara aktif dan efektif.
• Koperasi sekolah atau yang juga sering disebut koperasi siswa yaitu koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas murid-murid sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah-sekolah yang sederajat.
• Landasan operasional koperasi sekolah diatur dalam keputusan bersama Menteri Tenaga Kerja, Trans migrasi dan Koperasi serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 638/SKPTS/ Men/1994.
• Bidang usaha koperasi sekolah antara lain unit usaha simpan pinjam, unit usaha toko, unit kafetaria/kantin sekolah, dan unit usaha pelayanan/jasa serta aneka macam usaha lainnya yang sanggup dikembangkan oleh pengurus.
• Cara mendirikan koperasi sekolah meliputi tahap persiapan, tahap pembentukan, tahap registrasi atau pelaporan, dan tahap pengesahan.
• Permodalan koperasi bersumber dari:
  1. modal sendiri menyerupai simpanan wajib, simpanan pokok, simpanan sukarela, cadangan SHU, dan sumber-sumber lain;
  2. modal pinjaman menyerupai pinjaman dari koperasi lain, bank atau forum keuangan, dan pemerintah.
• Kewirausahaan diartikan sebagai suatu kegiatan dengan mengerahkan tenaga dan pikiran untuk mencapai suatu tujuan dengan maksud mencari untung (bisnis).
• Prasyarat yang harus dimiliki oleh seorang calon wirausaha antara lain yaitu kemampuan bergaul dan kemampuan memelihara jaringan.
• Beberapa peranan wirausaha yang terpenting, antara lain meningkatkan kesempatan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan nasional, mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat, menumbuhkan kemandirian masyarakat dalam bidang ekonomi, serta menambah daya kreasi bangsa dalam memanfaatkan sumber daya secara efektif dan efisien.
• Sektor-sektor usaha yang sanggup dimasuki oleh para wirausaha antara lain sanggup berupa sektor ekonomi formal maupun non formal.

Referensi :

Arifin, I. dan G. H. Wagian. 2009. Membuka Cakrawala Ekonomi 3 : Untuk Kelas XII Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. p. 130.

No comments:

Post a Comment