Hidup Sehat Tanpa Narkoba, Zat Adiktif, Psikotropika - Para cukup umur biasanya mempunyai rasa ingin tahu yang besar dan ingin mencoba segala hal. Untuk itu diharapkan sikap waspada dan hati-hati. Kalau tidak berhati-hati dalam pergaulannya ia akan gampang terjerumus ke dalam persoalan menyerupai narkoba yang akan menghancurkan hidup dan bahkan bisa membunuhnya. Kalau cukup umur sudah terjerumus maka suramlah masa depannya dan masa depan negaranya, sebab cukup umur merupakan tunas impian bangsa, pengganti generasi tua, dan meneruskan usaha bangsa. (Baca juga : Aktivitas Penjelajahan dan Penyelamatan di Pantai, Makanan Sehat)
Pada belahan ini kita akan membahas wacana budaya hidup sehat yang di dalamnya mengulas wacana dampak jelek penyalahgunaan narkoba serta peraturan perundangan wacana narkoba. Setelah mempelajari belahan ini diharapkan kalian sanggup mengetahui ancaman pemakaian narkoba, banyak sekali peraturan wacana narkoba, serta menghindari pemakaian narkoba.
Salah satu syarat hidup sehat ialah bebas dari pemakaian narkoba. Tidak ada keuntungannya menggunakan narkoba, bahkan menggunakan narkoba sangat merugikan. Oleh sebab itu, sebaiknya hindarilah untuk mencoba menggunakan narkoba. (Baca juga : Aktivitas Air (Akuatik) I : Gaya dada, Gaya bebas, Gaya punggung, Gaya kupu-kupu, Loncat indah)
A. Pengertian Narkoba
Narkoba merupakan kependekan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya yang sering pula disebut NAZA (Narkotika, Alkohol, dan Zat Adiktif), atau NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif). Sedangkan kata narkotika berasal dari bahasa Yunani yaitu narke, yang berarti beku, lumpuh, atau dungu.
Semua istilah tersebut mengacu pada sekelompok zat yang umumnya menimbulkan risiko kecanduan bagi pemakainya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebetulnya ialah psikotropika yang biasa digunakan untuk membius pasien ketika hendak dioperasi atau obatobatan untuk penyakit tertentu.
Berikut ini beberapa jenis narkoba berbahaya bila pemakaiannya disalahgunakan. (Baca juga : Aktivitas Senam Ritmik : Ritmik, Ayunan, Lompat, Langkah)
1. Heroin atau diamorfin (INH)
2. Ganja (Canabis sativa syn. Cannabis indica)
3. Morfin
4. Kokain
5. Putauw
6. LSD
7. MTD
8. Mariyuana
B. Menganalisis Bahaya Penyalahgunaan Narkoba
Apa yang dimaksud dengan penyalahgunaan obat? Penyalahgunaan obat artinya menggunakan obat tanpa indikasi medis atau tanpa petunjuk dokter sebab penyakit atau hal lain yang dianjurkan dokter. Yang paling banyak disalahgunakan ialah narkotika, psikotropika, dan materi adiktif lainnya yang sanggup menimbulkan ketagihan atau kecanduan dan ketergantungan. Tanpa indikasi (kegunaan) yang dianjurkan dokter atau takaran yang tidak sempurna akan berbahaya bagi kesehatan insan dan bahkan sanggup menimbulkan ajal tibatiba.
Masalah penyalahgunaan narkoba ini tidak hanya tanggung jawab satu pihak saja, tetapi juga tanggung jawab bersama yang harus mendapat perhatian khusus dari semua elemen masyarakat dan tentunya sanggup dimulai dari keluarga. Apabila setiap individu menyadari akan ancaman narkoba, maka penyalahgunaannya sanggup diatasi dan akan berkurang pula pengaruhnya terhadap masyarakat terutama generasi muda. (Baca juga : Aktivitas Senam Lantai : Gymnastic, Floor exercise, Neck spring, Hand spring, Voulting horse)
Berikut ini hal-hal yang perlu diwaspadai oleh para orang renta terhadap sikap anaknya terutama usia cukup umur yang paling berisiko dalam penyalahgunaan narkoba.
1. Remaja yang ingin memperlihatkan bahwa mereka sudah bisa untuk berdikari dan tidak takut bahaya.
2. Remaja yang tidak berminat pada tujuan akademis, apalagi wacana agama.
3. Remaja yang merasa dirinya tidak diterima di masyarakat.
4. Remaja yang tidak punya konsep jelas, wacana apa yang disebut benar, dan apa yang disebut salah.
5. Remaja yang merasa dirinya tidak mendapat tunjangan orang renta dan yang oleh teman-temannya sering dianjurkan semoga mereka mau mencari pelipur hati untuk kepuasan dengan menggunakan narkotika. (Baca juga : Aktivitas Pengembangan Latihan Kebugaran Jasmani : Physical Fitness, Weight training, Kekuatan, Kecepatan, Kelentukan, Daya tahan, Total fitness, Tes pengukuran, Evaluasi)
C. Efek-efek Narkoba
Narkoba bila digunakan secara berlebihan sanggup menimbulkan efek-efek berikut ini.
1. Halusinogen, sanggup menjadikan seseorang menjadi berhalusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebetulnya tidak ada/tidak nyata. Contohnya pemakaian kokain dan LTD.
2. Stimulan, sanggup menjadikan kerja organ tubuh menyerupai jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga menjadikan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu. Pemakaian narkoba juga cenderung menciptakan seseorang lebih bahagia dan besar hati untuk sementara waktu.
3. Adiktif, sanggup menjadikan kecanduan bagi pemakainya. Zat tertentu dalam narkoba menjadikan seseorang cenderung bersifat pasif sebab secara tidak pribadi narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak.
4. Kematian, bila overdosis. Pemakaian narkoba terlalu usang dan menimbulkan ketergantungan lambat laun menciptakan organ dalam tubuh akan rusak dan akan menjadikan kematian. (Baca juga : Permainan dan Olahraga 1, Bola Besar dan Kecil, Atletik, Pencak Silat)
Menjaga Kesehatan
Beberapa peneliti di Human Population Laboratory pada California Departement of Health menerbitkan daftar kebiasaan yang berkaitan dengan kesehatan dan umur panjang (Breslow and Enstrom, 1980), Daftar tersebut meliputi berikut ini.
1 . Olahraga secara teratur
2. Tidur secukupnya
3. Sarapan yang baik
4. Makan secara teratur
5. Kontrol berat badan
6. Bebas dari rokok dan obat-obat terlarang
7 . Bebas dari alkohol
D. Peraturan Perundangan wacana Narkoba
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 1997 wacana Narkotika, narkotika ialah zat atau obat yang sanggup menimbulkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, atau mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri, dan sanggup menimbulkan ketergantungan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 wacana Narkotika dan Undang-Undang No. 5 tahun 1997 wacana Psikotropika, bahwa narkoba tidak diperbolehkan disalahgunakan dan diedarkan secara gelap. Masih berdasarkan kedua undang-undang tersebut bahwa narkoba boleh digunakan dan boleh diedarkan dalam dunia pengobatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Namun, kini ini banyak jenisjenis obat dan zat tergolong narkoba yang tidak dikenal dalam dunia pengobatan dan dunia pengembangan ilmu pengetahuan yang disalahgunakan dan diedarkan secara gelap. (Baca juga : Permainan dan Olahraga II : Bola Besar dan Kecil, Sepak Bola, Voli, Basket, Tenis Meja, Softball, Atletik, Pencak Silat)
Ketergantungan (ketagihan) terhadap narkotika sanggup menimbulkan gangguan kesehatan jasmani, kesehatan jiwa, dan kesehatan sosial. Narkotika sebagai obat harus diawasi oleh pemerintah, semoga tidak disalahgunakan. Dengan demikian apabila ada yang mempunyai, memakai, menyimpan, atau mempergunakan narkotika ini akan ditindak dan diberikan hukuman sesuai dengan perundang-undangan.
Penyalahgunaan narkotika disertai dengan hukuman pidana terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 wacana Narkotika, tercantum dalam Bab XII Ketentuan Pidana yang terdiri atas pasal 78 hingga pasal 100. Berikut ini kutipan pasal 80. (Baca juga : Aktivitas Penjelajahan Gunung : Backpacking, Camping, Hill craft, Hiking, Mountaineering, Rock climbing)
(1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum:
a. memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling usang 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
b. memproduksi, mengolah, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling usang 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
c. memproduksi, mengolah, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling usang 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (Baca juga : Aktivitas Air (Akuatik) II : Aktivitas akuatik, Keterampilan, Renang gaya dada dan gaya miring)
(2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:
a. ayat (1) aksara a didahului dengan permufakatan jahat, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling usang 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
b. ayat (1) aksara b didahului dengan permufakatan jahat, dipidana dengan pidana penjara paling usang 18 (delapan belas) tahun, dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
c. ayat (1) aksara c didahului dengan permufakatan jahat, dipidana dengan pidana penjara paling usang 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). (Baca juga : Aktivitas Senam Ritmik II : Gerak dan irama, Keluwesan, Estetika, Koordinasi gerak)
(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:
a. ayat (1) aksara a dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling usang 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
b. ayat (1) aksara b dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara paling usang 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);
c. ayat (1) aksara c dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara paling usang 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). (Baca juga : Aktivitas Senam Artistik II : Handstand, Tiger sprong, Balance)
(4) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:
a. ayat (1) aksara a dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah);
b. ayat (1) aksara b dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah);
c. ayat (1) aksara c dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
Selain kedua undang-undang di atas, terdapat pula Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2002 tentang
Badan Narkotika Nasional yang bertugas membantu Presiden dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
E. Mengurangi Risiko Penyalahgunaan Narkoba
Bahaya narkoba membayangi kehidupan anak semenjak usia dini. Untuk itu, diharapkan sejumlah langkah yang perlu dilakukan oleh orang renta untuk mengurangi risiko anak menyalahgunakan narkoba. Adapun sejumlah langkah tersebut sebagai berikut. (Baca juga : Aktivitas Pengembangan II : Kelentukan, Kekuatan, Daya tahan, Kebugaran jasmani, Tes kebugaran, Interpretasi hasil)
1. Mempelajari persoalan narkoba dan mengajarkan kepada anak permasalahan wacana narkoba semenjak dini. Jangan abaikan fakta bahwa narkoba memperlihatkan rasa nikmat pada tahap awal dilanjutkan dengan jangka panjang.
2. Jangan pernah bertindak sebagai penceramah dan lebih bijak bila orang renta justru mengawalinya dengan bertanya kepada anak wacana narkoba.
3. Melarang pemakaian narkoba dalam banyak sekali bentuk sebagai aturan dalam keluarga.
4. Melatih keterampilan berkata “tidak” terhadap narkoba.
5. Mengawasi persahabatan yang dibina anak.
Latihan
1. Mengapa kita perlu mengetahui ancaman penyalahgunaan narkotika?
2. Sebutkan jenis-jenis narkotika yang kalian ketahui!
3. Apakah yang dimaksud narkoba?
Tugas
1. Buatlah kliping wacana kenakalan cukup umur yang di dalamnya berisi ancaman penyalahgunaan narkoba!
2. Simpulkanlah kliping yang kalian buat tadi dengan memperlihatkan pendapat wacana hal tersebut!
Rangkuman
1. Narkotika berasal dari kata Yunani yaitu narke, yang berarti beku, lumpuh, atau dungu.
2. Narkoba ialah kependekan dari narkotika dan obat-obat berbahaya yang sering pula disebut NAZA (Narkotik, Alkohol, dan Zat Adiktif), atau NAPZA (Narkotik, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif).
3. Penyalahgunaan obat artinya menggunakan obat tanpa indikasi medis atau tanpa petunjuk dokter sebab penyakit atau hal lain yang dianjurkan dokter.
4. Undang-undang yang mengatur narkoba antara lain Undang-Undang No. 22 tahun 1997 wacana Narkotika dan Undang- Undang No. 5 Tahun 1997 wacana Psikotropika. Selain itu, juga terdapat Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2002 wacana Badan Narkotika Nasional.
No comments:
Post a Comment