Saturday, November 30, 2019

Pintar Pelajaran Pertolongan Alam Umum, Ketat Dan Terbimbing

Perlindungan Alam Umum, Ketat dan Terbimbing - Perlindungan alam umum merupakan pemberian terhadap flora, fauna, dan tanahnya. Perlindungan alam umum dibagi menjadi tiga, yaitu pemberian alam ketat, pemberian alam terbimbing, dan taman nasional. Perlindungan alam ketat ialah pemberian alam tanpa campur tangan manusia, kecuali apabila dipandang perlu. Jadi, dalam perlindungan ini, alam dibiarkan berkembang dengan sendirinya. (Baca juga : Upaya Pelestarian Keanekaragaman Hayati)

Tujuan pemberian ini untuk penelitian ilmiah. Contohnya adalah cagar alam Ujung Kulon, sedangkan perlindungan alam terbimbing ialah pemberian alam oleh para ahli. Contohnya adalah Kebun Raya Bogor. Kedua pemberian alam tersebut biasanya berupa areal atau wilayah yang relatif sempit. Berbeda dengan pemberian alam, taman nasional (national park) merupakan pemberian terhadap keadaan alam yang meliputi daerah yang sangat luas, di mana tidak diperbolehkan dibangun rumah tinggal atau untuk kepentingan industri. Namun demikian, taman nasional dapat difungsikan sebagai tempat rekreasi dan wisata, asalkan Berdasarkan hasil konggres internasional pada tahun 1982, ditetapkan enam belas Taman Nasional (T.N.) di Indonesia. Keenambelas taman nasional tersebut adalah:

1. T. N. Kerinci (Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu) 1.485.000 hektar.
2. T. N. Gunung Leuser (Sumatera Utara, Aceh) 793 hektar.
3. T. N. Barisan Selatan (Lampung, Bengkulu) 365.000 hektar.
4. T. N. Tanjung Puting (Kalimantan Tengah) 355.000 hektar.
5. T. N. Drumoga Bone (Sulawesi Utara) 300.000 hektar.
6. T. N. Lorelindu (Sulawesi Tengah) 231.000 hektar.
7. T. N. Kutai (Kalimantan Timur) 200.000 hektar.
8. T. N. Manusela Wainua (Maluku) 189.000 hektar.
9. T. N. Kepulauan Seribu (DKI Jakarta) 108.000 hektar.
10. T. N. Ujung Kulon (Jawa Barat) 79.000 hektar.
11. T. N. Besakih (Bali) 78.000 hektar.
12. T. N. Pulau Komodo (Nusa Tenggara Barat) 75.000 hektar.
13. T. N. Bromo, Tengger, Semeru (Jawa Timur) 58.000 hektar.
14. T. N. Meru Betiri (Jawa Timur) 50.000 hektar.
15. T. N. Baluran (Jawa Timur) 25.000 hektar.
16. T. N. Gunung Gede, Pangrango (Jawa Barat) 15 hektar.

Berbagai taman nasional tersebut mempunyai jenis-jenis hayati yang khas. Contohnya ialah T. N. Pulau Komodo yang melindungi biawak komodo (Varanus komodoensis). Sedangkan T. N. Gunung Gede Pangangro ialah taman nasional yang di bawahnya ada Kebun Raya Cibodas.

Untuk menjaga keanekaragaman hayati di Indonesia, maka pemerintah melaksanakan beberapa hal, yaitu memutuskan konservasi lingkungan, mencakup cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman raya, dan taman perburuan. Tiap-tiap jenis konservasi tersebut mempunyai prinsip pengelolaan yang berbeda. Setiap jenis konservasi mempunyai nilai manfaat tertentu. Cagar alam berfungsi sebagai kantung plasma nutfah (penyimpanan gengen tiap jenis makhluk hidup). Hal ini bertujuan untuk mencegah punahnya makhluk hidup. Selain itu, cagar alam juga menjadi habitat (tempat hidup) satwa liar dan tumbuhan, sentra pengaturan sistem air, tempat pengungsian satwa, tempat penelitian dan pendidikan, dan referensi (pusat rujukan). Sedangkan fungsi utama taman buru, yaitu sebagai tempat pengembangan ekonomi kepariwisataan, sentra pendidikan, tempat perburuan, tempat koleksi tanaman dan satwa, dan penunjang devisa kawasan dalam hal pemanfaatan jasa lingkungan.

Kepunahan Massal Keenam

Lebih dari 700 jenis binatang yang terancam punah saat ini tinggal di habitat yang tidak mendapat perlindungan resmi. Kondisi ini menciptakan banyak ahli biologi meramalkan bahwa bumi akan segera menghadapi “kepunahan massal keenam”. Penyebabnya adalah gangguan keseimbangan ekosistem akhir punahnya spesies tertentu yang dapat menyeret spesies lain, termasuk manusia, menuju kepunahan massal. Sebelumnya kepunahan massal terjadi pada jaman dinosaurus sekitar 65 juta tahun lalu. Untuk mengatasinya, pemerintah di banyak sekali negara perlu menyisihkan wilayahnya untuk dijadikan daerah konservasi. (Sumber: www.kompas.com)

Pusat Penyelamatan Satwa Jogjakarta

Pusat Penyelamatan Satwa Jogjakarta (PPSJ) merupakan unit pengelolaan hewanhewan yang dilindungi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya. Hewan-hewan tersebut berasal dari warga masyarakat yang memilikinya secara ilegal, sehingga disita oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Setelah disita, hewan-hewan tersebut dikondisikan agar dapat berdikari dan mengenal makanan alaminya sehingga nantinya sanggup bertahan hidup ketika dikembalikan ke habitat aslinya.

Anda kini sudah mengetahui Perlindungan Alam. Terima kasih anda sudah berkunjung ke Perpustakaan Cyber.

Referensi :

Widayati, S., S. N. Rochmah dan Zubedi. 2009. Biologi : Sekolah Menengan Atas dan MA Kelas X. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, p. 290.

No comments:

Post a Comment