Wednesday, September 18, 2019

Pintar Pelajaran Cara Melaksanakan Pembayaran Internasional, Transaksi Luar Negeri

Cara Melakukan Pembayaran Internasional, Transaksi Luar Negeri - Dalam melaksanakan pembayaran transaksi ekonomi luar negeri, seorang pengusaha sanggup memakai beberapa cara antara lain sebagai berikut.

a. Cash (Tunai)

Pembayaran cara ini dilakukan dengan memakai check atau bank drafts, pada ketika barang dikirim oleh eksportir atau sebelumnya. Cara ini biasanya tidak disukai oleh pembeli (importir) karena:

1) harus tersedia uang kas yang cukup besar;
2) kehilangan penggunaan modal kerja lantaran barang diterima;
3) harus menurut kepercayaan dan kejujuran eksportir.

Cara ini relatif lebih baik bagi eksportir yang keadaan keuangannya lemah dan belum mengenal baik importir.

b. Open Account

Cara ini merupakan kebalikan dari cara cash. Dengan cara ini, barang yang telah dikirimkan kepada importir tanpa disertai surat perintah membayar serta dokumen-dokumen. Pembayaran dilakukan sehabis beberapa waktu atau sesuai akal importir. Dalam hal ini, sebagian besar risiko ditanggung oleh eksportir. Misalnya, eksportir harus mempunyai banyak modal dan jikalau pembayaran akan dilakukan dengan mata uang asing, risiko perubahan kurs menjadi tanggungannya. Cara ini digunakan jika:

1) pembeli sudah dikenal dengan baik;
2) keadaan ekonomi dan politik yang stabil;
3) erat dengan pasar.

c. Commercial Bills of Exchange (Wesel)

Cara ini paling umum dipakai. Commercial Bills of Exchange sering disebut drafts atau trade bills, yaitu surat yang ditulis oleh penjual yang berisi perintah kepada pembeli untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu di masa yang akan datang. Surat perintah tersebut ini sering disebut wesel. Jika pembeli menyetujui, ia harus membubuhkan tanda tangan pada drafts tersebut sehingga sanggup diperjualbelikan (trade drafts).

Cara pembayaran dengan wesel yang mengikutsertakan tugas bank langkah-langkahnya sebagai berikut: [1]

a. Eksportir mengirimkan barang kepada importir melalui maskapai pelayaran.
b. Eksportir mengirimkan dokumen pengiriman kepada importir dan memberitahukan adanya penarikan wesel.
c. Eksportir tiba ke bank A dengan membawa wesel yang sudah dilampiri dokumen pengiriman.
d. Bank A membayar kepada eksportir. Bank A bersedia membayar lantaran bank memperoleh laba berupa bunga diskonto. Selain itu, pada umumnya berlaku pula persyaratan bila importir tidak bisa membayar pada ketika jatuh tempo maka eksportirlah yang bertanggung jawab melunasi wesel tersebut kepada bank.
e. Selanjutnya bank A mengirimkan wesel tersebut kepada bank B di negara kawasan importir tinggal. Dengan diterimanya wesel, bank B akan membayar kepada bank A. Pembayaran tidak dilakukan dengan cara mengirimkan uang, tapi hanya dalam bentuk pencatatan saldo, lantaran sebelumnya sudah ada perjanjian kolaborasi antara bank A dengan bank B.
f. Langkah terakhir, bank B menagih kepada importir. Apabila importir mempunyai rekening di bank B maka bank B tinggal mengurangi jumlah yang tersimpan di rekeningnya. Sebagai catatan, wesel yang belum jatuh tempo dan sudah di-accept (diakui) oleh importir bisa diperjualbelikan untuk menerima keuntungan, di antaranya berupa bunga diskonto.

Jenis atau macam drafts sanggup dibedakan menjadi dua, yaitu clean drafts dan documentary drafts.

1) Clean drafts, yaitu drafts yang tidak disertai jaminan dokumen barang.
2) Documentary drafts, adalah drafts yang disertai jaminan dokumen pengiriman serta asuransi barang.

Waktu dilakukannya pembayaran drafts disebut tenor atau usance. Dalam korelasi dengan tenor atau usance, drafts sanggup dikelompok kan menjadi sebagai berikut.

1) Sight drafts, adalah drafts yang dibayar sehabis diperlihatkan pada pembeli. Jadi, pembayarannya sebelum barang tiba di kawasan pembeli lantaran drafts dikirim melalui kapal laut.
2) Arrival drafts, adalah drafts yang dibayar sehabis barangnya datang.
3) Date drafts, adalah drafts yang pembayarannya dilakukan pada tanggal tertentu atau beberapa hari sehabis tanggal tersebut.

d. Letters of Credit (L/C)

Cara pembayaran dengan Letter of Credit, wesel ditarik pada bank bukan kepada importir sehingga transaksinya akan lebih terjamin. Letter of Credit yaitu surat yang dikeluarkan oleh bank atas undangan pembeli barang (importir) kawasan bank yang menyetujui dan membayar wesel yang ditarik oleh penjual barang (eksportir).

Dengan demikian, letter of credit merupakan suatu alat pengganti kredit bank dan sanggup menjamin pembayarannya bagi eksportir.

Pihak-pihak yang terlibat dalam pembayaran letter of credit, yaitu opener, issuer, dan beneficiary atau acreditee.

1) Opener (importir) yaitu pembeli yang membuka L/C.
2) Issuer yaitu bank yang mengeluarkan L/C tersebut.
3) Beneficiary atau acreditee yaitu penjual (eksportir).

Dalam kenyataannya sering terdapat satu pihak lagi di dalam transaksi L/C ini, yaitu confirming bank. Confirming bank yaitu bank di negara eksportir, yang atas undangan eksportir, menjamin pembayaran L/C yang dikeluarkan oleh Issuer.

Dalam melaksanakan pembayaran dengan L/C terdapat beberapa langkah-langkah sebagai berikut.

1) Perjanjian perihal cara pembayaran dengan L/C oleh importir dan eksportir.
2) Importir membuka L/C dengan bank di negaranya dengan mengisi permohonan pembukaan L/C.
3) Jika permohonan tersebut disetujui, kemudian L/C ditandatangani oleh bank. Dengan demikian, bank akan menjamin pem bayaran kepada eksportir. Sebaliknya, importir akan menjamin pula semua pembayaran yang dilakukan oleh bank.
4) Dengan ditandatangani permohonan L/C tersebut, kredit telah tersedia bagi importir untuk mengimpor barang dari eksportir.
5) Kemudian bank (Issuer) tersebut memerintahkan confirming bank untuk menawarkan advice of L/C kepada eksportir, kemudian confirming bank membubuhkan namanya pada L/C tersebut untuk memperkuat jaminan pembayaran L/C.
6) Barang kemudian dikirim oleh eksportir. Eksportir menarik wesel atas Issuing bank dan mengirimkan wesel tersebut beserta dokumen-dokumen pengiriman barang. Confirming bank menyidik dokumen-dokumen tersebut.
7) Wesel dan dokumen-dokumen tersebut oleh Confirming bank dikirimkan kepada Issuing bank.
8) Setelah wesel tersebut ditandatangani oleh Issuing bank, barang dikeluarkan dari pelabuhan dan dikirimkan ke kawasan importir sehabis menandatangani trust receipt.
9) Pada tanggal yang telah ditentukan dalam wesel tersebut, importir membayar kepada Issuing bank. Dengan demikian, selesailah pembayaran dengan memakai L/C.

e. Private Compensation

Private compensation yaitu cara pembayaran yang dilakukan importir dan eksportir dengan cara menukarkan utang piutang. Contohnya, Toni di Indonesia mempunyai utang 1000 ringgit kepada Farhan di Malaysia. Di lain pihak, Najib di Malaysia mempunyai utang kepada Diki di Indonesia. Atas kesepakatan mereka, untuk mempermudah transaksi, utang piutang tersebut diselesaikan dengan cara: Toni membayar utangnya kepada Diki; Najib membayar utangnya kepada Farhan. [1]

Anda kini sudah mengetahui Pembayaran Internasional. Terima kasih anda sudah berkunjung ke Perpustakaan Cyber.

Referensi :

Widjajanta, B., A. Widyaningsih, dan H. Tanuatmojo. 2009. Mengasah Kemampuan Ekonomi 2 : Untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. p. 146.

Referensi Lainnya :

[1] Sa’diyah, C. dan D. A. Purnomo. 2009. Ekonomi 2 : Untuk Kelas XI Sekolah Menengan Atas dan MA. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. p. 351.

No comments:

Post a Comment