Artikel dan Makalah wacana Undang-Undang Agraria 1870 Pemerintah Hindia Belanda - Pada tahun 1870, pemerintahan Hindia Belanda memasuki masa ekonomi-liberal, yaitu dengan disahkannya Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) yang dikeluarkan Parlemen Belanda. Tokoh yang mengeluarkan undang-undang ini ialah de Waal, Menteri Jajahan dan Perniagaan Belanda. Secara umum, Undang-Undang Agraria 1870 bertujuan melindungi hak milik petani atas tanahnya dan penguasaan pemodal asing, memberi peluang pada pemodal absurd untuk menyewa tanah dari penduduk Indonesia, dan membuka kesempatan kerja pada penduduk Indonesia, terutama buruh pekerjaan. (Baca juga : Perkembangan Masyarakat Indonesia Pada Masa Kolonial Hindia Belanda)
Dalam Undang-Undang Agraria 1870 secara terang disebutkan bahwa gubernur jenderal tidak diperbolehkan menjual tanah pemerintah. Tanah sanggup disewakan paling usang 75 tahun. Yang disebutkan sebagai tanah milik pemerintah ialah hutan yang belum dibuka, tanah yang berada di luar wilayah desa dan penghuninya, dan tanah milik adat. Sedangkan tanah penduduk ialah semua sawah, ladang, dan sejenisnya yang dimiliki eksklusif oleh penduduk. Tanah semacam itu sanggup disewa oleh pihak absurd selama lima tahun. Pengusaha swasta diperkenanan seluas-luasnya untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Kebebasan dan keamanan para pengusaha dijamin. Hanya orang Indonesialah yang berhak mempunyai tanah, tetapi orang-orang absurd diperbolehkan untuk menyewa dari pemerintah hingga selama tujuh puluh lima tahun. Masa ini dikenal dengan istilah “Politik Pintu Terbuka” atau “Open Door Policy”. Jenis perkebunan yang dibuka contohnya gula, tebu, kopi, tembakau, teh, kina, kopra, dan sebagainya. Untuk kelancaran produksi flora ekspor pemerintah Hindia Belanda membangun waduk-waduk, susukan irigasi, jalan kereta api dan dermaga pelabuhan. Untuk pekerjaan ini kembali pemerintah Belanda mengerahkan tenaga rakyat dengan kerja rodi. Hal ini tentu membawa kesengsaraan bagi rakyat. Lebih-lebih sesudah tahun 1885 harga-harga komoditas ekspor menurun di pasaran alasannya ialah daerah-daerah di Eropa mulai menanam dan memproduksi gula, sama dengan produksi lainnya mengalami penurunan. Karena itu pada tahun 1885–1900 disebut masa krisis perkebunan. Kemudian pada simpulan era ke-19 muncullah kritik-kritik yang tajam terhadap pemerintah Hindia Belanda dan praktik liberalisme yang gagal memperbaiki nasib kehidupan rakyat jajahan.
Tabel Hasil Pertanian dan Jenis Komoditas Indonesia yang Diekspor pada Masa Kolonial
Produksi Penghasil Tanaman Pertanian | Daerah Pemasok Komoditas Ekspor ke India, Cina, Eropa Tengah dan Timur | ||
Hasil Pertanian | Daerah Penghasil | Jenis Komoditas Ekspor | Daerah |
Beras | Sumatera, Jawa, Bali | Beras | Sumatera |
Kopi | Sumatera, Jawa | Kayu cendana | Jawa |
Tembakau | Jawa | Jaour barus | Timor |
Gula | Jawa | Rempah–rempah (lada), merica, cengkeh, pala, bunga pala) | Jawa, Maluku, Banda Aceh |
Lada, merica | Sumatera, Kalimantan | ||
Cengkeh | Ambon | ||
Pala, bunga pala | Banda Aceh | ||
Sumber: Budaya Bahari, 2005 | |||
Anda kini sudah mengetahui Undang-Undang Agraria 1870. Terima kasih anda sudah berkunjung ke Perpustakaan Cyber.
Referensi :
Suwito, T. 2009. Sejarah : Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Madrasah Aliyah (MA) Kelas XI. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, p. 368.
No comments:
Post a Comment