Pengertian Kebijakan Fiskal, Tujuan, Macam-macam, Pokok-pokok, Ekonomi - Kebijakan fiskal atau kebijakan anggaran yaitu kebijakan pemerintah yang berafiliasi dengan pendapatan dan pengeluaran negara atau APBN, biar sesuai dengan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan yang pada gilirannya akan meningkatkan penciptaan lapangan kerja. Pada dasarnya, kebijakan fiskal atau kebijakan anggaran sanggup dinilai dari dua aspek, yaitu aspek kuantitatif dan aspek kualitatif.
1. Aspek kuantitatif artinya berafiliasi dengan jumlah uang yang harus ditarik dan dibelanjakan.
2. Aspek kualitatif artinya berafiliasi dengan peningkatan jenis-jenis pajak, pembayaran-pembayaran, dan subsidisubsidi.
Penyusunan APBN dipakai sebagai penentu kebijakan fiskal suatu negara, sebagai alat untuk mensugesti peningkatan pendapatan nasional.
1. Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal
Pokok-pokok kebijakan fiskal dalam APBN sanggup diperinci menurut arah kebijakan dan taktik kebijakan.
a. Arah Kebijakan Fiskal dalam APBN
1) Kebijakan fiskal dalam APBN diarahkan untuk sanggup membiayai pengeluaran dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif namun tetap efisien dan bebas dari pemborosan maupun korupsi.
2) Kebijakan fiskal diarahkan untuk sanggup turut serta dalam memelihara dan memantapkan stabilitas perekonomian, dan berperan sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi.
3) Kebijakan fiskal diarahkan untuk sanggup mengatasi masalah-masalah fundamental yang menjadi prioritas pembangunan, yaitu:
a) penanggulangan kemiskinan;
b) peningkatan kesempatan kerja, investasi, dan ekspor;
c) revitalisasi pertanian dan pembangunan perdesaan;
d) peningkatan kualitas dan aksesibilitas terhadap
pendidikan dan pelayanan kesehatan;.
4) Kebijakan fiskal diarahkan untuk mendukung keberlanjutan proses konsolidasi desentralisasi fiskal dalam rangka penyelenggaraan otonomi kawasan dengan tujuan antara lain untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah, serta antardaerah, dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik antardaerah.
b. Strategi Kebijakan Fiskal dalam APBN
1) Meningkatkan konsolidasi fiskal untuk mempertahankan kesinambungan fiskal (fiscal sustainability).
2) Mengupayakan penurunan beban utang, pembiayaan yang efisien, dan menjaga dapat dipercaya pasar modal.
3) Menurunkan defisit anggaran terhadap PDB.
4) Meningkatkan penerimaan negara yang bersumber dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
5) Mengendalikan dan meningkatkan efisiensi belanja negara.
6) Memberikan stimulus guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
7) Melanjutkan reformasi manajemen perpajakan, kepabeanan, dan cukai.
8) Mempertajam prioritas alokasi anggaran belanja pemerintah pusat.
9) Mengalokasikan alokasi anggaran belanja ke kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
10) Mengoptimalkan kebijakan pembiayaan defisit anggaran dengan biaya dan tingkat risiko yang rendah.
2. Tujuan Kebijakan Fiskal/Anggaran [1]
Secara rinci, kebijakan anggaran dilakukan pemerintah dengan tujuan sebagai berikut:
a. untuk membuat stabilitas ekonomi;
b. untuk membuat lapangan kerja;
c. untuk membuat pertumbuhan ekonomi tinggi;
d. untuk membuat keadilan dalam mendistribusikan pendapatan.
3. Macam-macam Kebijakan Fiskal/Anggaran [1]
Jika ditinjau dari sisi teori, ada tiga macam kebijakan anggaran yaitu:
a. Kebijakan anggaran pembiayaan fungsional (functional finance), yaitu kebijakan yang mengatur pengeluaran pemerintah dengan melihat aneka macam jawaban tidak eksklusif terhadap pendapatan nasional dan bertujuan untuk meningkatkan kesempatan kerja.
b. Kebijakan pengelolaan anggaran (the finance budget approach), yaitu kebijakan untuk mengatur pengeluaran pemerintah, perpajakan, dan proteksi untuk mencapai stabilitas ekonomi yang mantap.
c. Kebijakan stabilisasi anggaran otomatis (the stabilizing budget), yaitu kebijakan yang mengatur pengeluaran pemerintah dengan melihat besarnya biaya dan manfaat dari aneka macam program. Tujuan kebijakan ini yaitu biar terjadi penghematan dalam pengeluaran pemerintah.
Selanjutnya, bila dilihat dari perbandingan jumlah penerimaan dengan jumlah pengeluaran, kebijakan fiskal/anggaran sanggup dibedakan menjadi empat jenis.
a. Kebijakan Anggaran Seimbang
Kebijakan anggaran seimbang, yaitu kebijakan anggaran yang menyusun pengeluaran sama besar dengan penerimaan. Ini berarti jumlah pengeluaran yang disusun pemerintah dihentikan melebihi jumlah penerimaan yang didapat. Sehingga negara tidak perlu berhutang, baik berhutang dari dalam negeri maupun ke luar negeri. Dalam masa depresi (kelesuan ekonomi), sebaiknya negara tidak memakai kebijakan anggaran seimbang alasannya bisa memperburuk keadaan ekonomi. Pada masa depresi penerimaan negara sangat rendah sehingga negara perlu menerima proteksi untuk memperbaiki perekonomian. Dengan demikian, negara tidak bisa melaksanakan kebijakan anggaran seimbang. Adapun kebijakan anggaran yang sempurna dipakai pada masa depresi yaitu kebijakan anggaran defisit.
b. Kebijakan Anggaran Defisit
Kebijakan anggaran defisit yaitu kebijakan anggaran dengan cara menyusun pengeluaran lebih besar daripada penerimaan. Karena pengeluaran lebih besar daripada penerimaan maka negara mengalami defisit (kekurangan) anggaran. Pada umumnya, kebijakan anggaran defisit ditempuh pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Ibaratnya, seorang pengusaha yang kekurangan modal untuk memajukan perjuangan dan ekonominya, berutang pada pihak lain untuk memperoleh embel-embel modal sehingga sanggup memajukan perjuangan dan ekonominya. Asalkan bekerja dan berusaha dengan jujur, tidak boros, tidak dikorupsi oleh para pegawai, tentu usahanya itu bisa maju. Demikian halnya dengan Indonesia, walaupun negara melaksanakan kebijakan anggaran defisit, asalkan tidak dikorupsi, Indonesia niscaya bisa memajukan perekonomiannya.
c. Kebijakan Anggaran Surplus
Kebijakan anggaran surplus, yaitu kebijakan anggaran dengan cara menyusun pengeluaran lebih kecil dari penerimaan. Kebijakan ini umumnya dilakukan pemerintah untuk mencegah inflasi (kenaikan harga jawaban terlalu banyak jumlah uang yang beredar). Dengan memperkecil jumlah pengeluaran (belanja), diharapkan jumlah permintaan terhadap barang dan jasa tidak meningkat. Jika permintaan terhadap barang dan jasa tidak meningkat, maka harga barang dan jasa juga tidak akan naik, ini berarti inflasi bisa dicegah.
d. Kebijakan Anggaran Dinamis
Kebijakan anggaran dinamis, yaitu kebijakan anggaran dengan cara terus menambah jumlah penerimaan dan pengeluaran sehingga semakin usang semakin besar (tidak statis). Anggaran yang dinamis diharapkan alasannya semakin hari semakin banyak kegiatan rutin dan kegiatan pembangunan yang harus didanai negara, yang membutuhkan dana lebih besar.
Untuk mengatasi defisit anggaran antara lain sanggup dilakukan dengan cara sebagai berikut.
a. Kemungkinan Penciptaan Uang Baru
Untuk membiayai pengeluaran, pemerintah sanggup membuat uang baru, dengan cara mengeluarkan uang kertas gres melalui proteksi dari Bank Sentral berupa kredit kepada pemerintah, atau sering dikatakan Anggaran Defisit Spending. Risiko yang timbul yaitu terjadinya inflasi, yaitu meningkatkan harga barang secara umum, alasannya bertambahnya jumlah uang yang beredar.
b. Kemungkinan untuk Pinjaman
Untuk membiayai pengeluaran, pemerintah sanggup memperoleh dana melalui proteksi dengan cara pengeluaran obligasi dan surat-surat berharga. Mulai tahun 2000, format dan struktur dalam APBN memakai anggaran defisit, artinya jumlah pengeluaran lebih besar daripada penerimaannya dan didanai dengan sumber-sumber pembiayaan dari dalam dan luar negeri. Dan diusahakan untuk menghemat pengeluaran rutin, serta pengeluarannya ditujukan untuk pembangunan di bidang kegiatan yang produktif sehingga sanggup meningkatkan pendapatan nasional.
Untuk mencapai kebijakan tersebut, maka penyusunan APBN harus menurut prinsip-prinsip sebagai berikut.
a. Anggaran berimbang yang dinamis, maksudnya penerimaan diusahakan meningkat melalui tabungan pemerintah.
b. Penentuan skala prioritas yang tepat, artinya pengeluaran harus diadaptasi dengan kepentingannya.
c. Dana-dana pembangunan dalam negeri yang makin besar, artinya penerimaan dalam negeri selalu ditingkatkan, sedangkan penerimaan pembangunan (yang berasal dari utang luar negeri) selalu diperkecil.
d. Bekerja atas dasar kegiatan terpadu, artinya pelaksanaan kegiatan yang sanggup menjamin terpeliharanya stabilitas kehidupan ekonomi yang bisa mendorong pembangunan secara mantap.
Referensi :
Ismawanto. 2009. Ekonomi 2 : Untuk Sekolah Menengan Atas dan MA Kelas XI. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. p. 241.
Referensi Lainnya :
[1] Sa’diyah, C. dan D. A. Purnomo. 2009. Ekonomi 2 : Untuk Kelas XI Sekolah Menengan Atas dan MA. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. p. 351.
No comments:
Post a Comment