Sumber Pendapatan / Penerimaan Negara dan Daerah, Ekonomi - Program pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah tempat memerlukan banyak dana. Pembiayaan pembangunan tersebut sanggup dihimpun dari aneka macam sumber-sumber pendapatan atau penerimaan. Sumber-sumber penerimaan dan pengalokasiannya sanggup dilihat dari susunan APBN maupun APBD. [1]
1. Perbedaan Sumber-Sumber Pendapatan Negara dan Pemerintah Daerah
Setiap negara menginginkan untuk meningkatkan penerimaan atau pendapatan nasional, sebab dengan peningkatan pendapatan kemakmuran suatu negara akan meningkat. Sejalan dengan itu, dalam kebijakan fiskal pemerintah terus meningkatkan penerimaan negara baik penerimaan negara berupa pajak dan bukan pajak atau penerimaan migas dan nonmigas. Sementara itu, pemerintah tempat juga berkeinginan untuk meningkatkan penerimaan atau pendapatan wilayahnya guna menunjang pembangunan daerah. [1]
Berikut ini diuraikan sumber-sumber pendapatan negara dan pendapatan daerah.
2. Sumber-Sumber Pendapatan Negara
Di Indonesia penerimaan negara, sanggup dibedakan atas dua sumber, yaitu sebagai berikut.
a. Penerimaan dalam negeri. Penerimaan ini terdiri atas penerimaan minyak dan gas bumi (migas) dan penerimaan di luar migas.
b. Penerimaan pembangunan. Penerimaan ini terdiri atas, pinjaman agenda dan pinjaman proyek.
Penerimaan dalam negeri memegang peranan yang penting dalam membiayai acara pembangunan. Dengan meningkatkan acara pembangunan tersebut, maka penerimaan dalam negeri pun terus diusahakan biar meningkat. Dalam perkembangannya, ketergantungan penerimaan dalam negeri pada sektor migas harus dikurangi. Dengan demikian, penerimaan dalam negeri dari sektor di luar migas, dalam hal ini penerimaan pajak, dan bukan pajak, perlu ditingkatkan.
Dana luar negeri masih tetap dimanfaatkan terutama untuk melengkapi sumber pembiayaan dalam negeri. Walaupun demi kian, jumlah serta persyaratannya (antara lain tidak adanya ikatan politis) harus dipertimbangkan.
Tabel 1. Sumber-sumber pendapatan negara [2]
3. Sumber-Sumber Pendapatan Pemerintah Daerah
Penerimaan tempat dalam pelaksanaan desentralisasi terdiri atas pendapatan tempat dan pembiayaan. Pendapatan tempat bersumber dari:
a. pendapatan orisinil daerah;
b. dana perimbangan;
c. pendapatan lain-lain.
Adapun pembiayaan bersumber dari:
a. sisa lebih perhitungan anggaran daerah;
b. penerimaan pinjaman daerah;
c. dana cadangan daerah;
d. hasil penjualan kekayaan tempat yang dipisahkan.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) ialah pendapatan yang diperoleh tempat yang dipungut menurut peraturan tempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pendapatan orisinil tempat bersumber dari:
1) Pajak daerah
Pajak tempat ialah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau tubuh kepada tempat tanpa imbalan eksklusif yang seimbang.
Pajak tempat sanggup dipaksakan menurut peraturan perundangan yang berlaku yang dipakai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan tempat dan pembangunan daerah.
2) Retribusi daerah
Retribusi tempat ialah pungutan tempat sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan diberikan oleh pemerintah tempat untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
3) Hasil pengelolaan kekayaan tempat yang dipisahkan
4) Pendapatan orisinil tempat lain-lain yang sah, meliputi:
a) hasil penjualan kekayaan tempat yang tidak dipisahkan;
b) hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan tempat yang tidak dipisahkan;
c) jasa giro;
d) pendapatan bunga;
e) tuntutan ganti rugi;
f ) laba selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
g) komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai jawaban dari penjualan dan pengadaan barang dan jasa oleh daerah.
Pendapatan orisinil tempat dibutuhkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, tempat bisa melakukan otonomi, yaitu bisa mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Dana perimbangan ialah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada tempat untuk membiayai kebutuhan tempat dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2000, perimbangan keuangan antara pusat dan tempat dilakukan melalui dana perimbangan (DP), di antaranya sebagai berikut.
1) Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh) Perseorangan, dan Sumber Daya Alam (SDA).
(a) Penerimaan negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk daerah.
(b) Penerimaan Negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk daerah.
(c) Penerimaan negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum, dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk daerah.
2) Dana Alokasi Umum (DAU)
Dana alokasi umum ialah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan tempat dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DAU dialokasikan untuk:
(a) provinsi, dan
(b) kabupaten/kota.
Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari pendapatan dalam negeri neto. Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota dihitung dari perbandingan antara bobot urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota.
3) Dana Alokasi Khusus (DAK)
Dana alokasi khusus ialah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada tempat tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai acara khusus yang merupakan urusan tempat dan sesuai dengan prioritas nasional.
a. pendapatan orisinil daerah;
b. dana perimbangan;
c. pendapatan lain-lain.
Adapun pembiayaan bersumber dari:
a. sisa lebih perhitungan anggaran daerah;
b. penerimaan pinjaman daerah;
c. dana cadangan daerah;
d. hasil penjualan kekayaan tempat yang dipisahkan.
a. Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah (PAD) ialah pendapatan yang diperoleh tempat yang dipungut menurut peraturan tempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pendapatan orisinil tempat bersumber dari:
1) Pajak daerah
Pajak tempat ialah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau tubuh kepada tempat tanpa imbalan eksklusif yang seimbang.
Pajak tempat sanggup dipaksakan menurut peraturan perundangan yang berlaku yang dipakai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan tempat dan pembangunan daerah.
2) Retribusi daerah
Retribusi tempat ialah pungutan tempat sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan diberikan oleh pemerintah tempat untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
3) Hasil pengelolaan kekayaan tempat yang dipisahkan
4) Pendapatan orisinil tempat lain-lain yang sah, meliputi:
a) hasil penjualan kekayaan tempat yang tidak dipisahkan;
b) hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan tempat yang tidak dipisahkan;
c) jasa giro;
d) pendapatan bunga;
e) tuntutan ganti rugi;
f ) laba selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
g) komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai jawaban dari penjualan dan pengadaan barang dan jasa oleh daerah.
Pendapatan orisinil tempat dibutuhkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, tempat bisa melakukan otonomi, yaitu bisa mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
b. Dana Perimbangan
Dana perimbangan ialah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada tempat untuk membiayai kebutuhan tempat dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 104 Tahun 2000, perimbangan keuangan antara pusat dan tempat dilakukan melalui dana perimbangan (DP), di antaranya sebagai berikut.
1) Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh) Perseorangan, dan Sumber Daya Alam (SDA).
(a) Penerimaan negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk daerah.
(b) Penerimaan Negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk daerah.
(c) Penerimaan negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan umum, dan sektor perikanan dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk daerah.
2) Dana Alokasi Umum (DAU)
Dana alokasi umum ialah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan tempat dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DAU dialokasikan untuk:
(a) provinsi, dan
(b) kabupaten/kota.
Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari pendapatan dalam negeri neto. Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota dihitung dari perbandingan antara bobot urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota.
3) Dana Alokasi Khusus (DAK)
Dana alokasi khusus ialah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada tempat tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai acara khusus yang merupakan urusan tempat dan sesuai dengan prioritas nasional.
Referensi :
Widjajanta, B., A. Widyaningsih, dan H. Tanuatmojo. 2009. Mengasah Kemampuan Ekonomi 2 : Untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. p. 146.
Referensi Lainnya :
[1] Ismawanto. 2009. Ekonomi 2 : Untuk Sekolah Menengan Atas dan MA Kelas XI. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. p. 241.
[2] Sa’diyah, C. dan D. A. Purnomo. 2009. Ekonomi 2 : Untuk Kelas XI Sekolah Menengan Atas dan MA. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. p. 351.
No comments:
Post a Comment