Pengertian Sistem Ekonomi Tradisional, Liberal, Campuran, Kapitalis, Pasar, Pancasila, Sosialis, Ciri-ciri, Kelebihan dan Kekurangan, Syariah, Komando, Terpusat, Kerakyatan, Indonesia, Negara - Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta mencapai tingkat kesejahteraan ekonomi yang lebih baik, sumber daya yang bersifat langka haruslah dialokasikan secara efisien. Hal tersebut membutuhkan pengambilan keputusan yang merupakan elemen penting dalam ekonomi atau sistem perekonomian suatu negara. Pengambilan keputusan tersebut berkaitan dengan:
a. Siapa yang menentukan apa dan berapa yang harus dihasilkan, bagaimana menghasilkannya, dan untuk siapa dihasilkan? Ini artinya menentukan pilihan atau urutan prioritas komposisi barang dan jasa yang dihasilkan dengan sumber-sumber daya yang tersedia serta alokasi sumber-sumber daya yang langka secara efisien.
b. Siapa yang mempunyai atau menguasai sumber-sumber daya dan faktor-faktor produksi yang tersedia dalam masyarakat untuk menghasilkan apa yang dibutuhkan apakah oleh negara, swasta, partai, atau perorangan? Hal ini menyangkut pembagian produk nasional yang adil dan merata.
c. Siapa yang mengorganisasi atau mengoordinasi kegiatan untuk menghasilkan kebutuhan masyarakat. Apakah berdasarkan tradisi, prosedur pasar, atau berdasarkan komando pemerintah?
d. Siapa yang menyalurkan, mendistribusikan atau menjual apa yang dihasilkan dan kepada siapa? Ini menyangkut alokasi sumber daya.
e. Siapa yang membeli, menyimpan, dan menggunakan apa dan berapa banyak dari yang dihasilkan itu? Ini menyangkut hak-hak warga masyarakat sebagai konsumen.
Pengambilan keputusan tersebut dipakai dalam kaitannya dengan semua problem ekonomi yang terjadi dalam sebuah negara. Masalah ekonomi di suatu negara tentunya berbeda dengan negara lain. Masalah tersebut mencakup banyak hal antara lain produksi, distribusi, konsumsi, serta pengalokasian faktor-faktor produksi.
Di dalam mengatasi problem tersebut diharapkan cara tertentu untuk menjalankan perekonomian negara. Cara tersebut dinamakan sistem ekonomi. Ya, sistem ekonomi ada untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan permasalahan ekonomi. Pelaksanaan sistem ekonomi setiap negara tidak akan sama, tergantung paham dan ideologi serta pandangan hidup masing-masing negara.
1. Pengertian Sistem Ekonomi
Yang dimaksud sistem ekonomi yakni suatu cara untuk mengatur dan mengorganisasi segala acara ekonomi dalam masyarakat baik yang dilakukan oleh pemerintah atau swasta berdasarkan prinsip tertentu dalam rangka mencapai kemakmuran atau kesejahteraan. Bagaimana sistem ekonomi yang berlaku dalam masyarakat pada umumnya? Simak baik-baik materi subbab berikut!
2. Macam-Macam Sistem Ekonomi
2.1. Sistem Ekonomi Tradisional
Perekonomian tradisional terdapat pada kehidupan masyarakat yang masih sederhana. Hasil alam merupakan sumber utama perekonomian. Dalam perekonomian ini keluarga bertindak sebagai produsen sekaligus konsumen, sehingga setiap keluarga berusaha mencapai kebutuhannya sendiri.
Walaupun dilaksanakan secara sederhana, perekonomian tradisional mempunyai ciri-ciri yang khas. Adapun ciri-ciri sistem ekonomi tradisional sebagai berikut.
- Belum ada pembagian kerja yang terperinci dalam masyarakat.
- Pemenuhan kebutuhan dilaksanakan dengan sistem barter.
- Hasil produksi dan sistem distribusinya terbentuk lantaran kebiasaan (tradisi) yang berlaku.
- Jenis produksi diubahsuaikan dengan kebutuhan masing-masing rumah tangga.
- Kehidupan masyarakat bersifat kekeluargaan.
- Tanah (alam) yakni sumber kehidupan dan sumber kemakmuran.
Perekonomian tradisional diatur dan dijalankan secara bersama dan untuk kepentingan bersama dalam suatu masyarakat. Perekonomian ini mempunyai kelebihan dan kelemahan. Kelebihan perekonomian tradisional antara lain:
- Tidak terjadi persaingan lantaran semuanya dilakukan berdasarkan kebiasaan.
- Kegiatan yang dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sedangkan kelemahan dari perekonomian tradisional antara lain:
- Keterbatasan hasil produksi, sehingga masyarakat tidak berusaha mencari keuntungan.
- Karena imbas tradisi, rujukan pikir masyarakat tidak berkembang.
- Tidak memperhitungkan efisiensi dan penggunaan sumber daya.
- Kegiatan perekonomian yang dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup, tidak untuk meningkatkan kesejahteraan.
Seiring datangnya proses kemajuan dan perubahan peradaban insan yang terus berkembang, perekonomian secara sedikit demi sedikit sudah mulai ditinggalkan. Namun, di beberapa kawasan terpencil perekonomian ini masih berlaku. Walaupun terus tergeser dengan masuknya sistem ekonomi modern dan perubahan peradaban manusia.
2.2. Sistem Ekonomi Kapitalis (Pasar Bebas atau Liberal)
Sistem ekonomi pasar bebas mula-mula berkembang di Inggris pada pertengahan periode XIX. Dengan semboyan ”Laissez-Faire” yang berarti ”biarlah”, sistem ekonomi ini memperlihatkan kebebasan kepada masyarakat untuk menentukan dan mengatur sendiri kegiatan ekonomi yang ingin mereka lakukan sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Kebebasan tersebut mencakup semua kegiatan pokok perekonomian menyerupai produksi, konsumsi, dan distribusi.
Dalam sistem ekonomi ini, harga ditentukan oleh kekuatan persaingan di pasar atau dengan kata lain problem pokok ekonomi dipecahkan di pasar oleh kekuatan usul dan penawaran yang disebut juga prosedur pasar. Pelaku ekonomi pasar bebas mempunyai kebebasan gerak dalam perekonomian tanpa adanya campur tangan dan kendala dari pemerintah. Sehingga sistem ekonomi pasar bebas disebut juga sistem ekonomi liberal. Negara yang menganut sistem ini, yaitu Amerika Serikat dan negara-negara Eropa Barat (Inggris, Jerman, Perancis) serta Jepang.
Adapun ciri-ciri sistem ekonomi kapitalis sebagai berikut.
- Semua alat dan sumber produksi berada di tangan perseorangan, masyarakat, atau perusahaan. Dengan demikian, masing-masing orang bebas mengalokasikan sumber daya yang dimiliki sesuai bakat, keahlian, dan keinginannya (free property).
- Adanya pembagian kelas dalam masyarakat, yaitu kelas pekerja (buruh) dan pemilik modal. Kaum pekerja pada umumnya tergantung pada keberadaan pemilik modal. Para pemilik modal inilah yang mendirikan perjuangan dan menggerakkan perekonomian dalam sistem pasar bebas.
- Adanya persaingan antar pengusaha untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya (profit motive). Bagi para pengusaha, keuntungan merupakan sumber pengumpulan (akumulasi) modal. Laba yang tinggi berarti membuka kesempatan untuk memperluas usaha.
- Pemerintah tidak melaksanakan campur tangan dalam pasar, sehingga penentuan harga terjadi lantaran prosedur pasar, yaitu korelasi antara usul (demand) dan penawaran (supply). Campur tangan negara dibatasi pada hal-hal yang tidak sanggup diusahakan swasta namun menjadi syarat terselenggaranya pasar bebas, contohnya keamanan negara.
Sistem ekonomi pasar bebas memperlihatkan keleluasaan terhadap masyarakat untuk menentukan dan mengatur sendiri kegiatan ekonomi yang akan mereka lakukan. Sebagai suatu sistem, ekonomi pasar bebas mempunyai kelebihan dan kelemahan.
Kelebihan sistem ekonomi liberal sebagai berikut.
- Setiap individu bebas mempunyai kekayaan dan sumber daya produksi.
- Inisiatif dan kreativitas masyarakat dalam kegiatan ekonomi sanggup dikembangkan.
- Adanya persaingan produsen untuk menghasilkan barang yang bermutu.
- Efisiensi dan efektivitas tinggi, lantaran tindakannya selalu didasarkan pada prinsip ekonomi.
Kelemahan sistem ekonomi kapitalis sebagai berikut.
- Kebebasan gampang disalahgunakan oleh pihak yang besar lengan berkuasa dari segi ekonomi untuk memeras pihak yang lemah.
- Persaingan untuk merebut pasaran sanggup mendorong terbentuknya monopoli, kongkalikong perjuangan dan konglomerasi yang mengancam pengusaha lemah.
- Munculnya kesenjangan yang semakin besar antara golongan ekonomi besar lengan berkuasa dengan yang lemah.
- Perekonomian gampang terguncang ketidakstabilan.
Sistem pasar bebas memang terkesan kejam untuk pihak yang lemah atau kalah dalam persaingan. Akan tetapi, sistem pasar bebas yang modern sudah mengurangi sebanyak mungkin kelemahannya. Adanya asas-asas demokrasi telah memperlunak pelaksanaan sistem pasar bebas. Pemerintah berperan melindungi masyarakat terhadap penyalahgunaan kekuasaan monopoli melalui undangundang antimonopoli. Selain itu, pemerintah memberi hak dan kebebasan kepada kaum buruh untuk mengorganisasi diri dan membela hak-haknya terhadap majikan. Untuk mengurangi ketimpangan pendapatan, pemerintah menerapkan sistem jaminan sosial bagi penduduk miskin.
2.3. Sistem Ekonomi Sosialis (Komando, Terpusat atau Terpimpin)
Kelemahan-kelemahan sistem ekonomi pasar bebas menerima kritik keras dan menjadikan reaksi ekstrem ke arah lain, yaitu sistem ekonomi komando. Sistem ekonomi komando disebut juga sistem ekonomi sentral atau terpusat. Hal ini disebabkan semua kegiatan ekonomi (produksi, konsumsi, dan distribusi) direncanakan serta dikomando oleh pemerintah, sehingga corak dan jenis kegiatan yang ada di negara tersebut ditentukan oleh pemerintah juga. Semua sumber daya yang ada, termasuk sumber daya manusia, merupakan milik pemerintah yang akan dipakai sesuai dengan planning yang telah dibentuk sebelumnya. Dalam sistem komando, tugas swasta tidak menonjol, lantaran produsen baik rumah tangga, perusahaan, maupun industri hanya sebagai pelaksana planning pemerintah. Sistem ekonomi ini dianut di negara-negara yang mempunyai paham komunis, menyerupai Kuba.
Adapun ciri-ciri sistem ekonomi sosialis sebagai berikut.
- Semua alat dan sumber produksi milik negara. Dengan demikian, hak milik perseorangan tidak ada. Setiap orang yang di dalam perekonomian tidak mempunyai hak milik pribadi, mereka hanya berfungsi sebagai pelaksana (objek) saja.
- Kebijakan perekonomian diatur oleh pemerintah (central planning). Pemerintah sebagai penguasa akan menjalankan proses pembangunan nasional, baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, maupun pengawasan.
- Jenis pekerjaan dan pembagian kerja diatur oleh pemerintah. Rakyat tidak bisa menentukan dan menentukan jenis pekerjaan yang dikehendaki, lantaran sudah ditentukan oleh pemerintah.
- Tidak ada pihak swasta yang sanggup melaksanakan kegiatan ekonomi secara bebas. Hal ini lantaran pemerintah menganggap semua warga negara sebagai pekerja.
Kelebihan sistem ekonomi sosialis sebagai berikut.
- Pemerintah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap perekonomian.
- Pemerintah sanggup menentukan jenis-jenis industri atau produksi.
- Pemerintah gampang melaksanakan pengendalian dan pengawasan harga.
- Pemerintah sanggup mengatur distribusi barang-barang produksi.
- Perekonomian relatif stabil dan jarang terjadi krisis.
- Adanya pemerataan penerimaan pendapatan.
Kelemahan sistem ekonomi sosialis sebagai berikut.
- Inisiatif dan daya kreasi individu tidak berkembang.
- Masyarakat tidak mempunyai kebebasan untuk mempunyai alat dan sumber daya ekonomi.
- Bersifat paternalistis. Apa yang dikatakan pemerintah selalu benar, sehingga rakyat wajib patuh.
- Pemerintah sulit menghitung kebutuhan masyarakatnya dan besarnya biaya dari kegiatan-kegiatan produksi secara sentral. Hal ini lantaran masalah-masalah ekonomi sangat kompleks.
2.4. Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi ini merupakan pertengahan dari sistem ekonomi komando dan sistem ekonomi pasar bebas, di mana sumber daya dialokasikan oleh pasar dan pemerintah. Adapun tujuannya untuk menghindari penguasaan secara penuh dari segolongan masyarakat terhadap sumber daya ekonomi. Jadi, sistem ekonomi adonan yakni suatu sistem organisasi ekonomi yang ditandai dengan keikutsertaan pemerintah dalam menentukan caracara mengatasi problem ekonomi yang dihadapi masyarakat. Sistem ekonomi adonan juga disebut dengan istilah demokrasi ekonomi, welfare state atau keynesianisme.
Ciri-ciri sistem ekonomi adonan sebagai berikut.
- Ada kegiatan ekonomi yang dilaksanakan oleh pribadi-pribadi (swasta), dan sebagian lagi (biasanya pada sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak menyerupai listrik, air minum, telekomunikasi, jalan, jembatan, serta taman-taman kota) dipegang oleh pemerintah.
- Sebagian interaksi ekonomi terjadi di pasar. Akan tetapi, masih ada campur tangan pemerintah dengan banyak sekali kebijakannya. Misalnya untuk melindungi konsumen, pemerintah menggunakan kebijakan harga atas (ceiling price). Sedangkan untuk melindungi golongan produsen, pemerintah sering menggunakan kebijakan harga dasar (floor price).
- Persaingan diperbolehkan tetapi gerak-geriknya diawasi biar tidak hingga mengarah ke bentuk persaingan yang saling merugikan. Intinya, campur tangan pemerintah dimaksudkan untuk menyehatkan kehidupan ekonomi, mencegah terjadinya penumpukan atau konsentrasi ekonomi ke satu tangan (monopoli), serta mencegah dan mengatasi kalau terjadi krisis ekonomi.
Salah satu penganut sistem ekonomi adonan yakni Indonesia.
Dari uraian tersebut, terperinci bahwa ciri yang paling menonjol dari sistem ekonomi adonan yakni adanya intervensi (campur tangan) pemerintah dalam perekonomian yang terintegrasi di pasar. Dalam sebuah perekonomian campuran, intervensi pemerintah tampil dalam kadar atau derajat yang berbeda-beda. Sistem ekonomi yang campur tangannya lemah berarti mendekati sistem ekonomi pasar, sedangkan yang besar lengan berkuasa mendekati sistem ekonomi perencanaan (terpusat).
2.5. Sistem Ekonomi Indonesia (Demokrasi Ekonomi, Kerakyatan atau Pancasila)
Anda telah mempelajari banyak sekali macam sistem ekonomi yang ada. Lalu, sistem ekonomi manakah yang dianut oleh Indonesia? Apakah kita menganut sistem pasar bebas, sistem komando, atau adonan dari keduanya? Pernahkah Anda mendengar sistem ekonomi Pancasila? Sebagai ideologi negara, Pancasila mengandung asas-asas bersama bagi kebinekaragaman Indonesia. Landasan idiil sistem ekonomi Indonesia yakni Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan demikian sistem yang berlaku berorientasi pada Ketuhanan yang Maha Esa (berlakunya etika dan nilai agama); Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (tidak membiarkan pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan dan asas kekeluargaan); kerakyatan (mengutamakan kehidupan rakyat dan hajat hidup orang banyak); serta keadilan sosial (persamaan/emansipasi, serta kemakmuran masyarakat secara bersama). Dari butir-butir tersebut, keadilan menjadi sangat penting dalam sistem ekonomi Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945, pasal 33 yakni landasan konstitusional sistem ekonomi Indonesia. Isi pasal tersebut yakni pasal 33 sesudah amendemen 2002.
- Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasar asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Keadilan merupakan sebuah titik tolak, proses, sekaligus tujuan yang ingin dicapai.
Seperti tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan GBHN yang diberi nama sistem demokrasi ekonomi atau sistem ekonomi kerakyatan, atau disebut juga dengan sistem ekonomi Pancasila. Adapun ciri-ciri dari sistem demokrasi ekonomi adalah, sebagai berikut. [1]
- Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
- Sumber kekayaan keuangan negara dipakai dengan permufakatan forum perwakilan rakyat, dan pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada forum perwakilan rakyat pula.
- Perekonomian kawasan dikembangkan secara harmonis dan seimbang antardaerah dalam satu kesatuan perekonomian nasional dengan mendayagunakan potensi dan tugas serta kawasan secara optimal dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
- Warga negara mempunyai kebebasan dalam menentukan pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya dihentikan bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
- Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
Kelengkapan lain sanggup Anda cermati dalam pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2), dan 34. Landasan-landasan perekonomian ini menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan ekonomi, bukan negara atau perorangan (kelompok).
Hal tersebut telah sesuai dengan impian bangsa Indonesia yang dirumuskan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar. Cita-cita tersebut yakni mewujudkan masyarakat yang adil makmur. Dengan usaha-usaha pembangunan dan pemerataan serta dengan makin meluasnya modernisasi dan pendidikan diharapkan terciptalah masyarakat adil dan makmur yang merupakan impian bangsa dan negara kita.
Adil menyangkut pembagian-pembagian hasil produksi, pendapatan dan kesempatan di antara para warga masyarakat. Adil memang tidak sama dengan ”sama rata”, melainkan cukup untuk semua sesuai dengan kebutuhannya, tanpa perbedaan kekayaan yang terlampau mencolok dan tanpa diskriminasi antarindividu, jenis kelamin, keluarga, suku, agama, ras, pulau, dan provinsi.
Makmur dipandang dari segi ekonomi, mengandung unsur-unsur berikut.
- Paling sedikit kebutuhan hidup pokok terpenuhi, yang memungkinkan setiap warga masyarakat untuk hidup layak dan dihargai sebagai manusia.
- Tercapainya suatu keseimbangan yang masuk akal antara kebutuhan dasar dan barang atau jasa yang tersedia. Jadi, makmur belum tentu sama dengan kaya, tetapi juga tidak berarti tidak ada kekurangan lain.
- Terpenuhinya kebutuhan pokok lahiriah maupun kebutuhan pokok rohani.
2.6. Sistem Ekonomi Syariah [2]
Sistem ekonomi syariah menarik untuk dikaji lantaran diharapkan sanggup memecahkan masalah-masalah yang melanda ekonomi dunia. Kemampuan ekonomi syariah di Indonesia dibuktikan dengan tidak goyahnya Bank Muamalat Indonesia dan lembaga-lembaga keuangan yang berdasarkan pada syariat Islam dalam menghadapi krisis ekonomi pada 1997 hingga sekarang. Dewasa ini telah banyak bank umum yang mendirikan bank syariah. Di samping itu, ekonomi syariah sebagai suatu sistem merupakan cabang ilmu pengetahuan yang dijiwai oleh aliran Islam.
Dalam kehidupan ekonomi, sistem ekonomi syariah sanggup dilihat penerapannya, yaitu sebagai berikut.
- Islamic Development Bank (IDB) atau Bank Pembangunan Islam yang tidak menerapkan sistem bunga (interest) dan ternyata bisa bersaing dengan bank-bank kapitalis (barat).
- Bank-bank Islam (Bank Muamalat Indonesia, Bank Perkreditan Rakyat Syariah, dan forum keuangan lain non-bank (pegadaian syariah, dan leasing syariah).
- Pusat-pusat perdagangan berdasarkan syariah.
Adapun nilai-nilai dasar ekonomi syariah berdasarkan A. M. Saefudin sebagaimana dikutip oleh Muhammad Daud Ali, yaitu sebagai berikut.
a. Nilai Dasar Pemilikan
Berdasarkan nilai dasar pemilikan nilai-nilai dasar ekonomi syariah meliputi.
- Pemilikan bukanlah penguasaan mutlak atas sumber-sumber ekonomi, tetapi kemampuan untuk memanfaatkannya. Seorang muslim yang tidak memanfaatkan sumber-sumber ekonomi yang diamanatkan Tuhan kepadanya. Misalnya, dengan membiarkan lahan atau sebidang tanah tidak diolah sebagaimana mestinya akan kehilangan hak atas sumbersumber ekonomi.
- Lama kepemilikan insan atas sesuatu benda terbatas pada lamanya insan itu hidup di dunia ini. Jika seorang insan meninggal dunia, harta kekayaannya dibagikan kepada jago warisnya berdasarkan ketentuan yang telah ditentukan Tuhan.
- Sumber daya ekonomi yang menyangkut kepentingan umum atau yang menjadi hajat hidup orang banyak harus menjadi milik umum atau negara atau sekurang-kurangnya dikuasai negara untuk kepentingan umum atau orang banyak.
b. Nilai Dasar Keseimbangan
Keseimbangan merupakan nilai dasar yang memengaruhi banyak sekali aspek tingkah laris ekonomi seorang muslim. Asas keseimbangan ini, misalnya, terwujud dalam kesederhanaan, hemat, dan menjauhi pemborosan. Nilai dasar keseimbangan ini harus dijaga sebaik-baiknya bukan saja antara kepentingan dunia dan kepentingan darul abadi dalam ekonomi. Namun, keseimbangan antara kepentingan perorangan dan kepentingan umum. Di samping itu, harus juga dipelihara keseimbangan antara hak dan kewajiban.
c. Nilai Dasar Keadilan
Dalam Islam, keadilan yakni titik tolak sekaligus proses dan tujuan semua tindakan manusia. Dalam korelasi ini perlu dikemukakan sebagai berikut.
- Keadilan itu harus diterapkan pada semua bidang kehidupan ekonomi. Dalam proses produksi dan konsumsi, misalnya, keadilan harus menjadi alat pengatur efisiensi dan pemberantasan keborosan.
- Keadilan juga berarti kecerdikan mengalokasikan sejumlah hasil kegiatan ekonomi tertentu bagi orang yang tidak bisa memasuki pasar. Misalnya, melalui zakat, infak, dan sedekah (pemberian yang tulus yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang-orang miskin setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan baik jenis, jumlah, maupun waktunya).
Adapun nilai-nilai instrumental dalam sistem ekonomi syariah, yaitu sebagai berikut.
a. Zakat
Zakat yakni salah satu rukun Islam yang merupakan kewajiban agama yang dibebankan atas harta kekayaan seseorang berdasarkan aturan tertentu. Zakat merupakan sarana komunikasi utama antara insan dan insan lain dalam masyarakat.
b. Kerja Sama Ekonomi
Kerja sama merupakan tabiat masyarakat ekonomi berdasarkan aliran Islam. Kerja sama tersebut harus tercermin dalam segala tingkat kegiatan ekonomi, produksi, distribusi, baik barang maupun jasa. Salah satu bentuk kolaborasi yang sesuai dengan aliran Islam yakni girad, yaitu kolaborasi antara pemilik modal atau uang dengan pengusaha yang mempunyai keahlian, keterampilan atau tenaga dalam melaksanakan unit-unit ekonomi atau usaha.
Ajaran kolaborasi dalam aliran ekonomi syariah bertujuan:
- menciptakan kolaborasi produktif dalam kehidupan bermasyarakat;
- meningkatkan kesejahteraan dan mencegah kemiskinan masyarakat;
- mencegah penindasan ekonomi (distribusi kekayaan) yang tidak merata;
- melindungi kepentingan golongan ekonomi lemah.
c. Peranan Negara
Peranan negara umumnya pemerintah pada khususnya sangat menentukan dalam pelaksanaan nilai-nilai sistem ekonomi syariah. Peranan itu diharapkan dalam aspek hukum, perencanaan, dan pengawasan alokasi atau distribusi.
Referensi :
Nurcahyaningtyas. 2009. Ekonomi : Untuk Kelas X SMA/MA. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. p. 322.
Referensi Lainnya :
[1] Sa’dyah, C. 2009. Ekonomi 1 : Untuk Kelas X Sekolah Menengan Atas dan MA. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. p. 434.
[2] Widjajanta, B. dan A. Widyaningsih. 2009. Mengasah Kemampuan Ekonomi 1 : Untuk Kelas X Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. p. 170.
No comments:
Post a Comment