Friday, September 13, 2019

Pintar Pelajaran Persamaan Dan Perbedaan Bank Umum Dan Bpr, Pengertian, Fungsi

Persamaan dan Perbedaan Bank Umum dan BPR, Pengertian, Fungsi - Secara umum, bank merupakan forum keuangan yang mempunyai wewenang dalam hal simpan pinjam uang dan dalam menerbitkan banknote. Secara etimologi, kata bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banca yang berarti dingklik yang pada waktu itu dipakai sebagai tempat penukaran uang. Di Indonesia sendiri, hal mengenai perbankan diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Menurut UU tersebut, bank mempunyai tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak dengan cara menghimpun dana dari masyarakat berupa simpanan kemudian menyalurkannya kembali kepada rakyat baik dalam bentuk kredit ataupun dalam bentuk lainnya, menyerupai pinjaman. Namun, tidak semua bank mempunyai kiprah dan fungsi yang sama. Oleh lantaran itu, sebelum melaksanakan kegiatan transaksi, kita perlu mengetahui jenis-jenis bank.


1. Pengertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (Bank KPR)

Berdasarkan fungsinya, ada dua jenis bank yang harus kita ketahui, yaitu Bank Umum dan Bank KPR. Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usahanya baik secara konvensional maupun mengikuti prinsip syariah, dimana dalam melaksanakan kegiatannya bank tersebut menyediakan jasa dalam pembayaran atau transaksi keuangan. Peraturan mengenai bank umum ini juga dicantumkan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007. Jenis pelayanan Bank Umum yaitu mendukung kelancaran prosedur pembayaran, menghimpun dana simpanan masyarakat, mendukung kelancaran transaksi, dan penyimpanan barang-barang berharga bagi masyarakat. Bank umum juga sering disebut dengan bank komersial. Sementara itu, BPR yaitu bank yang tujuannya intinya mempunyai prinsip yang sama dengan Bank Umum, namun Bank jenis ini tidak mengatakan jasa dalam kegiatan pembayaran. BPR hanya mendapatkan simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan bentuk lainnya, namun yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai perjuangan BPR. Pada umumnya, lokasi BPR bersahabat dengan tempat dimana masyarakat yang membutuhkan bertempat-tinggal. Selain itu, status BPR diberikan kepada lembaga-lembaga yang dipersamakan berdasarkan UU perbankan No. 7 tahun 1992  dan memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, menyerupai Bank Desa, Bank Pasar, Lumbung Desa, Balai Kredit Desa, dll. Kejelasan mengenai status lembaga-lembaga yang ditetapkan dalam UU tersebut sanggup menjamin kesatuan dan keseragaman baik dalam pelatihan maupun pengawasannya dalam menjalankan kegiatan.

2. Persamaan Bank Umum dan BPR

Tentunya kedua jenis bank tersebut mempunyai persamaan dan perbedaan. Berikut yaitu persamaan antara Bank Umum dengan BPR:

2.1. Kesamaan Larangan

Baik Bank Umum maupun BPR, keduanya sama-sama memberlakukan pelarangan dalam melaksanakan penyertaan modal.

2.2. Kesamaan Tujuan

Baik Bank Umum maupun BPR, keduanya yaitu forum keuangan yang fungsinya yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali. Hal tersebut dilakukan demi terwujudnya tujuan bank, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak.

3. Perbedaan Bank Umum dan BPR

Setelah menemukan persamaan antara Bank Umum dengan BPR, mari kita lihat apa perbedaan antara Bank Umum dengan BPR., yaitu sebagai berikut:

3.1. Pelaksanaan Kegiatan

Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, dalam melaksanakan kegiatannya sebagai bank, keduanya mempunyai perbedaan, yaitu bank umum mengatakan jasa dalam kegiatan transaksi atau jasa kemudian lintas pembayaran sementara BPR tidak. Jasa kemudian lintas pembayaran yang dimaksud yaitu jasa yang diberikan oleh perbankan ketika nasabahnya mengalami dilema kliring maupun dalam perjuangan valuta asing. Sementara BPR dalam kegiatannya tidak menyediakan jasa kliring dan kegiatan perjuangan valuta asing. Karena BPR tidak mendapatkan dana melalui simpanan Giro. Oleh lantaran itu, BPR juga tidak membuka jasa kliring.

3.2. Bentuk simpanan dana

Bank Umum dalam melaksanakan kegiatan simpanan dana yang dihimpun dari masyarakat sanggup berupa simpanan Giro, simpanan deposito, dan simpanan tabungan, serta sanggup melaksanakan transaksi giral. Selain itu sanggup juga melaksanakan jasa lainnya yang dipersamakan contohnya menyerupai mengatakan kredit, mengatakan penempatan dana sesuai dengan prinsip syariah yang di menetapkan oleh Bank Indonesia, menempatkan dana dalam bentuk akta BI, deposito berjangka, akta deposito, dan tabungan pada bank lain. Sementara BPR tidak melaksanakan penghimpunan dana berupa giro maupun akta deposito. Jadi, BPR hanya mendapatkan berupa tabungan dan deposito.

3.3. Jumlah minimal modal

Minimal modal yang dibutuhkan untuk membuka bank umum minimal sebesar Rp 3.000.000.000.00 sementara BPR hanya membutuhkan Rp 2.000.000.000. Meskipun biasanya syarat modal  untuk membuka BPR ini bervariasi antar wilayah.

3.4. Perbedaan Secara Fisik

Secara fisik kita sanggup melihat perbedaan antara Bank Umum dengan BPR. Biasanya Bank Umum mempunyai bangunan gedung yang besar, mempunyai banyak karyawan, mempunyai banyak pilihan dalam penyediaan aktivitas perbankan, dan dominan populer dikalangan masyarakat lantaran kegiatan promosi yang dilakukan. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa Bank Umum ini sifatnya yaitu komersil. Kondisinya tentu berbeda dengan BPR yang secara fisik masih sederhana dan tidak banyak dikenal oleh masyarakat.Perbedaan fisik yang terjadi ini sesuai dengan ketentuan modal yang diberlakukan dalam membuka kedua jenis bank yang berbeda tersebut. menyerupai yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa untuk membuka Bank Umum, modal yang diharapkan lebih besar daripada membuka BPR. Contohnya menyerupai di Jabodetabek, modal yang dibutuhkan untuk BPR hanya sebesar 2 milyar, dan bahkan BPR yang terletak di luar Jabodetabek hanya membutuhkan modal 500 juta saja. Berbeda dengan Bank Umum yang membutuhkan modal sebesar 3 triliyun. Perbedaan modal di antara kedua jenis bank tersebut tentunya mengatakan imbas terhadap pelayanan yang diberikan pada nasabah. Biasanya, anda akan mendapatkan pelayanan yang lebih cepat jikalau melaksanakan kegiatan transaksi di BPR. Sebab antrian di BPR tidak panjang dan sifatnya kekeluargaan, hal ini disebabkan oleh gedungnya yang kecil. Namun, jikalau yang anda cari yaitu variasi dalam penyediaan pelayanan perbankan untuk solusi dari kebutuhan anda, maka anda sanggup pergi ke Bank Umum. Selain itu, biasanya jumlah wilayah kantor operasional BPR dibatasi dalam satu provinsi. Sampai pada tahun 2006, Bank Indonesia mencatat jumlah BPR yang ada di Indonesia mencapai 1.935 buah. Biasanya BPR terletak di perdesaan, di daerah, ataupun di perbatasan kota. Sementara Bank Umum biasanya lebih sering kita jumpai di wilayah perkotaan.

Setelah mengetahui perbedaan antara Bank Umum dengan BPR, pada alhasil bank itu sendiri berdasarkan Santoso, Y Sri Susilo, dkk (2006), mempunyai tiga fungsi. Pertama, sebagai biro kepercayaan, dimana dalam melaksanakan kegiatan perbankan yang diharapkan yaitu kepercayaan, baik dalam menghimpun dana maupun dalam melaksanakan penyaluran dana. Kemudian fungsi yang kedua yaitu biro pembangunan, yaitu bank sebagai forum keuangan harus mendukung kelancaran dalam kegiatan investasi, distribusi, konsumsi, maupun dalam mendukung upaya pembangunan perekonomian rakyat. Lalu, fungsi yang ketiga yaitu biro pelayanan dimana bank bukan hanya menghimpun dan menyalurkan dana, namun juga mengatakan jasa-jasa perbankan lainnya kepada masyarakat, contohnya menyerupai jasa dalam melaksanakan pengiriman uang, maupun jasa dalam penitipan barang berharga. Dengan demikian, diharapkan kedua jenis bank ini sanggup melaksanakan tugasnya sesuai dengan fungsi dan tujuannya sebagai forum keuangan di negara Republik Indonesia ini.

Semoga artikel mengenai Persamaan dan Perbedaan Bank Umum dan BPR menambah wawasan kita. Terima kasih anda sudah berkunjung ke Perpustakaan Cyber.

No comments:

Post a Comment