Wednesday, September 18, 2019

Pintar Pelajaran Prosedur Transaksi Perdagangan Di Pasar Modal

Mekanisme Transaksi Perdagangan di Pasar Modal - Bursa imbas Jakarta menganut sistem order-driven market atau pasar yang digerakkan oleh order-order dari pialang dengan sistem lelang secara terus-menerus. Pembeli atau penjual, yang akan melaksanakan transaksi harus menghubungi perusahaan pialang. Perusahaan pialang membeli dan menjual imbas di lantai bursa atas perintah atau seruan (order) investor. Akan tetapi, perusahaan pialang juga sanggup melaksanakan jual beli imbas atas nama perusahaan itu sendiri sebagai bab dari investasi portofolio perusahaan tersebut. Setiap perusahaan pialang memiliki orang yang akan memasukkan semua order yang diterima ke terminal masing-masing di lantai bursa. Orang-orang yang bertindak untuk perusahaan pialang disebut Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

Dengan memakai Jakarta Automated Trading System (JATS), order-order tersebut diolah oleh komputer yang akan melaksanakan pencocokan dengan mempertimbangkan prioritas harga dan waktu. Dengan demikian, sistem perdagangan di BEJ ialah sistem lelang secara terbuka yang berlangsung terus-menerus selama jam bursa. Hingga sekarang, seluruh order dari perusahaan pialang memang harus dimasukkan ke dalam sistem melalui terminal yang ada di lantai bursa. Namun, ketika ini BEJ sudah mulai menerapkan jalan masuk jarak jauh atau remote access untuk JATS sehingga seluruh perusahaan pialang bisa pribadi melaksanakan perdagangan dari luar lantai bursa, bahkan dari luar Jakarta.

Perdagangan saham di pasar reguler, pasar segera, dan pasar tunai menurut pada lot dan waktu yang ditetapkan dengan prosedur lelang secara terus-menerus. Harga yang terjadi dari order dan prosedur pasar lelang secara terus-menerus sebagaimana digambarkan di atas merupakan dasar bagi pasar reguler. Pasar reguler dipakai untuk menghitung indeks. Harga yang dibuat di pasar reguler ialah harga saham yang diumumkan oleh BEJ ke seluruh dunia.

Untuk melaksanakan transaksi di pasar reguler, investor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. Total saham memenuhi standar satu lot yakni 500 lembar, untuk saham sektor perbankan 500 lembar per lot.
2. Pergerakan harga (fraksi) di bursa.
3. Untuk saham (ditetapkan per 20 Oktober 2000) yaitu sebagai berikut.

a. Untuk harga saham < Rp500, ditetapkan fraksi sebesar Rp5 dengan setiap kali maksimum perubahan sebesar Rp50.
b. Untuk harga saham dengan rentang Rp500 hingga dengan Rp5.000, ditetapkan fraksi sebesar Rp25, dengan setiap kali maksimum perubahan sebesar 250.
c. Untuk harga saham Rp5.000 atau lebih, ditetapkan fraksi sebesar Rp50 dengan setiap kali maksimum perubahan sebesar Rp500.

4. Untuk obligasi, ditetapkan fraksi sebesar 1/16 %.
5. Untuk rights, harga < Rp100, ditetapkan fraksi sebesar Rp1 dengan setiap kali maksimum perubahan sebesar Rp10, untuk harga rights dengan rentang harga Rp100 hingga dengan Rp1.000, ditetapkan fraksi sebesar Rp5 dengan setiap kali maksimum perubahan sebesar Rp50, sementara untuk harga rights di atas Rp1.000, ditetapkan fraksi sebesar Rp10 dengan setiap kali maksimum perubahan sebesar Rp100.
6. Untuk waran, harga < Rp100, ditetapkan fraksi sebesar Rp 1 dengan setiap kali maksimum perubahan sebesar Rp10, harga waran dengan rentang harga Rp100 hingga dengan Rp1.000, ditetapkan fraksi sebesar Rp5 dengan setiap kali maksimum perubahan sebesar Rp50, untuk harga dengan rentang antara Rp1.000 hingga dengan Rp5.000, ditetapkan fraksi sebesar Rp10 dengan setiap kali maksimum perubahan sebesar Rp100, dan harga waran di atas Rp5.000, ditetapkan fraksi sebesar Rp25 dengan setiap kali maksimum perubahan harga sebesar Rp250.
7. Transaksi dilakukan menurut pada harga dan prioritas waktu (time priority).

Bursa Efek Jakarta juga memberi kesempatan kepada pembeli dan penjual untuk melaksanakan transaksi saham menurut negosiasi. Transaksi dengan perundingan ini dibedakan atas dua jenis yakni :

1. pasar perundingan yaitu perdagangan dilakukan antara dua anggota bursa;
2. pasar tutup sendiri yaitu perdagangan dilakukan oleh satu anggota bursa yang melaksanakan order beli dan jual pada harga dan jumlah yang sama.

Berikut, ketentuan dalam melaksanakan perdagangan di pasar negosiasi:

a. imbas yang diperdagangkan dalam bentuk saham;
b. fraksi harga tidak berlaku, tetapi dianjurkan mengacu pada harga saham di pasar reguler;
c. untuk saham tertentu pada pasar tutup sendiri (crossing) dan sudah scripless, harganya ditetapkan tidak melebihi 20% batas bawah dan batas atas dari harga penutupan (quoted price) di pasar reguler; dan
d. transaksi yang terjadi tidak memengaruhi perhitungan indeks, sebagaimana dilakukan di pasar reguler.

Dalam prosedur pasar modal dikenal pula istilah pasar primer, pasar sekunder, prospektus, dan indeks.

Transaksi perdagangan di pasar modal pada hakikatnya akan mempertemukan pemodal (pemilik modal) dengan emiten (peminjam modal). Untuk mempertemukan keduanya banyak pihak lain yang harus terlibat. Dan masing-masing pihak, baik pemodal maupun emiten terlebih dulu harus melaksanakan langkah-langkah persiapan. Langkah-langkah persiapan tersebut adalah, sebagai berikut. [1]

a. Langkah Persiapan bagi Pemodal

Agar sanggup melaksanakan transaksi, pemodal harus lebih dulu menjadi nasabah dari perusahaan efek. Di Bursa Efek Jakarta terdapat lebih kurang 186 perusahaan imbas yang menjadi anggota BEJ. Pemodal boleh menjadi nasabah di salah satu atau beberapa perusahaan efek. Agar bisa menjadi nasabah, pemodal harus melaksanakan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening yang memuat identitas nasabah secara lengkap, menyerupai keadaan keuangan dan tujuan investasi serta keterangan ihwal investasi yang akan dilakukan.

Pemodal sanggup melaksanakan transaksi sesudah disetujui menjadi nasabah di perusahaan imbas yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan imbas mewajibkan nasabahnya untuk mendepositokan sejumlah uang tertentu, contohnya 15 juta atau 25 juta atau 50% dari nilai transaksi sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melaksanakan transaksi. Makara intinya, sesudah disetujui menjadi nasabah di suatu perusahaan efek, pemodal telah siap melaksanakan transaksi di pasar modal (bursa efek).

b. Langkah Persiapan bagi Emiten

Agar sanggup melaksanakan transaksi di pasar modal, emiten harus melaksanakan proses pencatatan di pasar modal. Sejak Juli tahun 2000, dunia pasar modal khususnya Bursa Efek Jakarta telah mengeluarkan peraturan pencatatan terbaru yang bertujuan memulihkan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan daya saing Bursa Efek di pasar regional.
Mekanisme Transaksi Perdagangan di Pasar Modal Pintar Pelajaran Mekanisme Transaksi Perdagangan di Pasar Modal
Gambar 1. Bagan pasar modal.
Bagan pasar modal pada Gambar 1. memperlihatkan prosedur transaksi sesudah pemodal dan emiten siap.

Selengkapnya, proses pencatatan yang harus dilakukan emiten ialah sebagai berikut:
  1. Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke bursa dan bursa akan menilai permohonan tersebut apakah sesuai dengan ketentuan pencatatan. Setelah itu emiten diminta mempresentasikan kinerja perusahaannya.
  2. Jika memenuhi syarat, bursa akan memperlihatkan surat persetujuan prinsip pencatatan yang dikenal dengan istilah “Perjanjian Pendahuluan”.
  3. Selanjutnya emiten mengajukan Pernyataan Pendaftaran ke Bapepam. Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran, emiten harus menghubungi mediator emisi yang terdiri atas: Penjamin Emisi, Akuntan, dan Perusahaan Penilai yang akan memperlihatkan layanan sesuai dengan tugasnya masing-masing.
  4. Bila telah mendapat pernyataan efektif dari Bapepam, emiten bisa melaksanakan proses penawaran umum IPO (Initial Publik Offering) biar nanti efeknya bisa dijual.
  5. Emiten membayar biaya pencatatan.
  6. Bursa imbas mengumumkan pencatatan imbas tersebut di bursa. Dengan adanya pengumuman ini berarti emiten bisa pribadi memulai penjualan efek.
Transaksi perdagangan imbas dimulai dengan pesanan (order) oleh pemodal yang disampaikan kepada perusahaan efek. Pesanan tersebut sanggup disampaikan secara tertulis atau lewat telepon kepada sales/dealer yang berada di perusahaan efek. Pesanan harus terang menyebutkan; imbas apa yang dibeli, berapa jumlahnya, dan berapa harga yang diinginkan. Sebagai contoh, seorang pemodal menelepon ke dealer yang memberikan cita-cita untuk membeli saham ABC sebanyak 3 lot = 1500 saham (1 lot = 500 saham, pembelian saham minimal 1 lot), dengan harga Rp3.000,- per saham. Pemodal yang ingin membeli ini disebut pemodal beli. Kemudian, pesanan tersebut akan diteliti oleh perusahaan efek, apakah saham yang dibeli ada, bagaimana dengan batas limit perdagangan, dan lain-lain. Setelah selesai, barulah pesanan tersebut disampaikan kepada pialang beli di lantai bursa (floor trader) untuk dilaksanakan.

Di lantai bursa ada orang-orang khusus yang bertugas memasukkan semua pesanan ke terminal (sambungan) yang sesuai. Orang-orang khusus itu disebut Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE). Dengan memakai sistem komputerisasi perdagangan yang disebut JATS, semua pesanan diolah oleh komputer yang akan melaksanakan matching (pencocokan) dengan mempertimbangkan prioritas harga atau waktu. Ini berarti sistem perdagangan di bursa ialah sistem lelang secara terbuka yang berlangsung terus-menerus selama jam bursa. Dan dalam acara lelang ini terjadilah tawar-menawar.

Setelah acara tawar-menawar dan perundingan tuntas, selanjutnya penyelesaian transaksi dilakukan oleh dua forum lain selain bursa; yaitu Lembaga Kliring dan Penjamin (LKP) serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). Di Indonesia, kiprah dua forum tersebut dijalankan oleh PT KPEI (Kliring Pinjaman Efek Indonesia) dan PT KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia). Di pasar modal Indonesia, penyelesaian transaksi memakai skema T + 3 yang berarti penyerahan imbas dan pembayarannya dilakukan tiga hari sesudah terjadinya transaksi. Transaksi di Bursa Efek dilakukan pada hari Senin hingga dengan Jumat yang disebut dengan hari bursa.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, seorang pemodal selain berperan sebagai pembeli efek, beliau juga bisa menjual kembali imbas yang sudah dibelinya. Umumnya seorang pemodal membeli imbas dengan tujuan memperoleh dividen atau bunga yang akan diterimanya secara periodik. Dan umumnya seorang pemodal akan menjual kembali imbas yang sudah dibelinya dengan tujuan memperoleh capital gain (capital gain = harga jual – harga beli).

Sering kali terjadi pemodal membeli imbas pada pagi hari, kemudian pada siang hari sudah menjualnya kembali. Kenapa demikian? Karena pada siang hari harga imbas tersebut sudah naik, sehingga dengan menjualnya pemodal akan memperoleh capital gain. Karena hal menyerupai ini dilakukan oleh banyak pemodal, maka tidak mengherankan jika kalian melihat kesibukan yang tinggi di lantai Bursa menyerupai yang disaksikan di televisi.

Karena pada pasar modal ada transaksi beli dan jual, maka pada denah di atas bisa kalian lihat dua macam alur. Alur beli di sebelah kiri dan alur jual ada di sebelah kanan.

Anda kini sudah mengetahui Mekanisme Transaksi Perdagangan di Pasar Modal. Terima kasih anda sudah berkunjung ke Perpustakaan Cyber.

Referensi :

Widjajanta, B., A. Widyaningsih, dan H. Tanuatmojo. 2009. Mengasah Kemampuan Ekonomi 2 : Untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. p. 146.

Referensi Lainnya :

[1] Sa’diyah, C. dan D. A. Purnomo. 2009. Ekonomi 2 : Untuk Kelas XI Sekolah Menengan Atas dan MA. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. p. 351.

No comments:

Post a Comment